TenggaraNews.com, KENDARI – Bacaleg dari Partai Bulan Bintang (PBB) periode 2019-2024, H. Aryadi Kasim Marewa, melakukan klarifikasi terkait dirinya yang pernah berstatus sebagai Napi dalam tindak pidana kasus penyalahgunaan Narkoba.
Pria yang akrab disapa H. Oke mengungkapkan, kasus yang sempat menjeratnya pada maret 2001 lalu telah diputus 1,5 tahun di Pengadilan Negeri Klas I A Kendari. Dia juga telah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Baruga Klas I A Kendari sampai dengan Juni 2002 lalu.
Lebih lanjut, H. Oke menjelaskan, bahwa kasus tersebut sudah lama dan dia juga telah menyelesaikan masa hukumannya pada saat itu. Namun sebagai warga negara Indonesia, dia akan tetap memenuhi prosedur dan peraturan yang ditetapakan KPU RI.
“Ini kan sudah kasus lama dan saya juga sudah menjalani masa hukuman saya, tetapi karena saya mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh KPU RI, maka dari itu saya melakukan klarifikasi dan memenuhi persyaratan itu,” jelas Bacaleg Dapil Kendari 1 yakni Kecamatan Mandonga-Puwatu, saat ditemui di kediamannya, Selasa 31 Juli 2018.
Meski pernah terpidana dalam kasus penyalahgunaan Narkoba, dia berjanji untuk tidak lagi mengunakan barang haram tersebut.
“Dengan ini saya menyatakan sebagai Calon anggota DPR Kota Kendari Dapil I Mandonga-Puwatu, berjanji untuk tidak berkompromi lagi dengan Narkoba, dan sebagai bentuk tanggungjawab moral dan sosial, saya juga akan senantiasa mengawasi sekitar lingkungan saya. Dimana, jika ada warga saya yang menggunakan barang haram tersebut, maka saya tidak segan-segan menindak lanjuti bersama pihak yang berwajib, demikian klarifikasi saya,” pungkasnya.
Laporan: Ikas Cunge









