Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah KPUD Konsel Divonis 1,3 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
July 11, 2017
in crime & Justice
0
Smiley face

TNC, KENDARI – Dua mantan komisioner KPUD Konawe Selatan (Konsel), yakni Sutamin Rembasa dan Yusran, terdakwa Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait dana hibah KPUD Konsel, untuk sewa kendaraan selama proses Pilkada tahun 2015 lalu, di vonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara satu tahun tiga bulan, dan denda Rp 50 juta.

 

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor/ PHI Klas I A Kendari, Selasa (11/7/2017) dipimpin langsung oleh majelis hakim Irmawati Abidin SH., MH, serta dua rekannya hakim anggota Dwi Mulyono SH, dan Darwin Panjaitan SH.

 

Di persidangan, Irmawati Abidin menjelaskan, bahwa dalam materi putusan, kedua terdakwa telah dinyatakan bersalah menggunakan anggaran sewa tersebut, yang pada akhirnya melanggar prosedur sebagaimana yang telah diatur oleh Peraturan Presiden (Pepres).

You Might Also Like

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

 

” Kami menimbang, bahwa kedua terdakwa Yusran dan Sutamin dinyatakan bersalah atas prosedur kegiatan sewa kendaraan tersebut Dimana kedua terdakwa melanggar Pepres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa, karena dalam kontrak sewa, tidak tercantum tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ” ungkapnya.

 

Atas hal tersebut, kata Irma, dirinya bersama dua hakim anggota telah mempertimbangkan, serta memutuskan kepada kedua terdakwa, untuk dikenakan pidana kurungan penjara dan sejumlah uang denda.

 

“Kedua terdakwa kami jatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun tiga bulan, dan denda Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama satu bulan,” tegasnya.

 

Pasca pembacaan vonis ini, majelis hakim mempersilahkan keduanya untuk mengajukan banding jika keberatan, serta keduanya diberikan waktu selama satu minggu untuk berfikir atas putusan Majelis Hakim.

 

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Yusran mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan putusan hakim terhadap kliennya tersebut.

Smiley face

 

“Intinya, kami akan rapatkan dulu bersama tim kami, kan masih ada waktu tujuh hari diberikan oleh majelis, tapi tidak menutup kemungkinan juga, nantinya kami akan ajukan banding, ” papar Darwis SH saat ditemui awak TenggaraNews.com usai pembacaan putusan.

 

Ditempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel, Desy Indrayani SH menjelaskan, putusan majelis hakim terhadap terdakwa berbeda dengan tuntutan Jaksa sebelumnya.

 

” Pidana penjara oleh kedua terdakwa itu berbeda dengan tuntutan kami sebelumnya, yang menuntut terdakwa pidana kurungan penjara satu tahun sepuluh bulan. Kalau masalah denda sudah sesuai, hanya soal pidana penjara saja dan putusan hakim, kami akan segera rapatkan dulu bersama pimpinan, kami kan diberi waktu satu minggu, apakah kami akan banding atau terima putusan, nanti ditunggu aja perkembangannya, ” beber Desy.

 

Untuk diketahui, terkait kasus tersebut, lima Anggota Komisioner telah ditetapkan sebagai terdakwa oleh Jaksa kejari Konsel, dimana kelima anggota komisioner tersebut menjalani sidang secara terpisah dan seluruhnya telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim.

 

Ketiga komisioner lainnya, yang telah divonis sebelumnya diantaranya, mantan Ketua KPU Konsel, Djabal Nur divonis satu tahun empat bulan kurungan penjara, Selasa (13/6/2017) lalu. Dua komisioner KPU Konsel lainnya, yakni Nuzul Qodri dan Aswan telah divonis satu tahun dua bulan kurungan penjara, serta denda masing-masing senilai Rp 50 juta, Selasa (4/4/2017) lalu di Pengadilan Tipikor Kendari.

 

 

 

Laporan: Vino
Editor: Ichas Cunge

Post Views: 223
Previous Post

Disdukcapil Sultra Bakal Perbarui Jaringan SIAK di Seluruh Daerah

Next Post

Tindaklanjuti Hasil RDP Bersama PPNI, Seperti ini Penjelasan Komisi IV

Redaksi

Redaksi

Related News

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

by Redaksi
April 21, 2026
0

TenggaraNews. com, WAKATOBI - Penyidik Polsek Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai tidak profesional menangani laporan dugaan tindak...

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

by Redaksi
April 14, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mendalami kasus kematian Muh Mudatsir (Baim) dengan memeriksa sejumlah saksi....

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

by Redaksi
March 4, 2026
0

TenggaraNews. Com, KENDARI – Kematian almarhum M. Mudatsir terus menyisakan tanda tanya. Pihak keluarga menegaskan, peristiwa yang merenggut nyawa korban...

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

by Redaksi
March 3, 2026
0

TenggaraNews. com, KENDARI — Polemik dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat ditudingkan pada PT Swarna Dwipa Property kini memasuki babak...

Next Post
Tindaklanjuti Hasil RDP Bersama PPNI,  Seperti ini Penjelasan Komisi IV

Tindaklanjuti Hasil RDP Bersama PPNI, Seperti ini Penjelasan Komisi IV

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Buni Yani

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Buni Yani

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat
  • Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara