TenggaraNews.com, KENDARI – Salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pengumpulan dan pengangkut (transportir) limbah bahan beracun berbahaya (B3), PT Sultra Alam Perkasa (SAP) terindikasi kuat melanggar undang-undang (UU) lingkungan hidup nomor 32 tahun 2009.
Aktivis lingkungan, Genta mengaku, PT SAP diduga kuat melakukan pembakaran manual limbah B3 yang ditampung.
Seharusnya, lanjut Genta, pihak perusahaan tersebut tidak memusnakan secara manual dengan cara membakar.
“Dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2009, tentang pengawasan dan pengelolaan lingkungan hidup. Petunjuk teknis sangsi pidana tersebut masuk sebagai delik formil. Artinya, tanpa menunggu korban sekalipun jika pencemaran dilakukan dan terbukti melanggar aturan di atas. Patut Direktur Utama diamankan dan ditahan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkapnya pada TenggaraNews.com saat ditemui di salah satu warung kopi di Kota Kendari, Rabu 29 Agustus 2018.
Olehnya itu, Ia mengimbau Dirkrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, untuk gerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap PT. SAP.
“Persoalan ini harus mendapatkan penanganan cepat pihak yang berwajib, baik penyelidikan maupun penyidikan. Sebab, jika hal itu benar adanya, tentu pemilik perusahaan harus dipidana dan menghentikan seluru aktifitas perusahaan, atau pihak instansi terkait melakukan pencabutan ijin sebelum melakukan pencemaran lingkungan yang lebih besar lagi,” bebernya.
Jika dalam persoalan ini, Polda Sultra dan Kementrian Lingkungan Hidup tidak memanggil dan mencabut izin perusahaan tersebut, pihaknya mencurigai penegak hukum di Sultra ikut masuk angin dalam pencemaran lingkungan, yang dilakukan PT SAP.
“Bisa diduga Polda dan Kementerian Lingkungan Hidup sudah masuk angin,” tegasnya.
Laporan: Muhamad Syukur










