TenggaraNews.com, KENDARI – Tim khusus (Timsus) Reskrim Polres Konawe berhasil membantu tim Narkoba Mabes Polri dalam mengungkap peredaran narkotika jenis sabu sebanyak lima kilo gram (Kg), Selasa 28 Agustus 2018 di Kota Kendari.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt membenarkan perihal tersebut. Selain menggagalkan transaksi barang haram tersebut, kedua Timsus tersebut juga menangkap tiga orang tersangka, yaitu Hendrik yang merupakan pemilik barang, Adrian dan Alwi sebagai kurir.
Kabid Humas juga menceritakan kronologis penangkapan ketiga tersangka tersebut, yang diawali dengan permintaan tim Narkoba Mabes Polri kepada Kasat Reskrim Polres Konawe, sehubungan adanya seorang pengusaha bernama Hendrik, menerima kiriman sabu-sabu dari Batam dengan menggunakan jasa pengiriman Titipan Kilat (Tiki) di Kendari.
“Selanjutnya, Timsus Reskrim Polsek Konawe turun ke Kendari berkoordinasi dengan Timsus Mabes. Lalu ke PT. Tiki di Jalan Samratulangi, di Kelurahan Mandonga dan menemukan barang bukti sabu sebanyak 5 Kg tersebut,” ujarnya, Rabu 29 Agustus 2018.
Kemudian, kata dia, untuk memastikan pemilik barang tersebut, Timsus meminta pihak PT. Tiki menghubungi pemilik barang. Alhasil, Alwi dan Adrian tiba di lokasi, dan langsung dilakukan penangkapan dan dilanjutkan ke rumah tersangka Hendrik di Jalan Salemba, Kelurahan Punggolaka, samping Rutan Kendari dan menangkap pemilik sabu-sabu tersebut (Hendrik, red).
“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti sabu-sabu kurang lebih 5 Kg itu dibawa oleh tim Narkoba Mabes Polri,” pungkasnya.
Laporan: Ikas Cunge







