TenggaraNews.com, KENDARI – Polemik kepemilikan lahan di bilangan segitiga Tapal Kuda (Jalan Buburanda), Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga terus bergulir. Pengurus Koperasi Perikanan Perempangan Soananto (Kopperson) selaku pemohon dalam sengketa lahan tersebut, mengklaim bahwa tanah seluas 21 hektare yang saat ini dikuasai oleh masyarakat setempat, merupakan aset milik koperasi tersebut. Hal itu didasari atas Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan kepada Kopperson pada tahun 1974 lalu.
Dalam perjalanannya, lahan tersebut kemudian dikuasai oleh masyarakat setempat, yang dikuatkan dengan bukti kepemilikan yakni sertifikat yang diterbitkan pihak BPN.
Hal yang mendasari kengototan para pengurus baru koperasi perempangan tersebut, untuk menguasai kembali lahan itu adalah putusan inkra dari Pengadilan Tinggi, yang diterbitkan pada tahun 1999 silam.
Menanggapi polemik tersebut, Faisal Ahmad selaku kuasa hukum warga menegaskan, bahwa dalam putusan tersebut seharusnya ada upaya sita eksekusi, yang jadi bahan pertimbangan untuk mendahului proses eksekusi tersebut. Akan tetapi, hal itu justru tidak dilakukan pihak Pengadilan Negeri.
Menurut dia, salah satu point utamanya adalah, berita acaranya dinyatakan bahwa tidak dapat diletakan sita eksekusi. Alasannya, terdapat kurang lebih ratusan masyarakat yang memiliki rumah dan menguasai lahan ini, tetapi tidak ikut digugat.
Kemudian, kata dia, pada saat pemohon eksekusi (Kopperson) hadir untuk dimintai penunjukan batas bersama BPN, pihak penggugat justru tidak mengetahuinya.
“Sebelum penertiban Hak Guna Usaha (HGU) sebagaimana tertuang dalam SK Gubernur Nomor: 01/HGU/1974, penguasaan dan pengolahan fisik lahan tersebut sudah dilakukan masyarakat itu sejak 1969 lalu,” beber Faisal kepada awak media, saat ditemui di kediaman salah seorang warga, Rabu 29 Agustus 2018.
Dalam SK tersebut juga terdapat kejanggalan, dimana tertera HGU tersebut berlaku selama 15 tahun, akan tetapi, juga dinyatakan bahwa pemberian HGU itu dilakukan mulai 1974 hingga 1999 (25 tahun).
Setelah HGU berakhir, lanjutnya, perpanjangannya dapat dilakukan hanya boleh dilakukan degan dua syarat utama, yakni lahannya masih dikuasai dan masih diusahakan. Faktanya, lahan itu tidak pernah dikuasai dan tidak pernah ada upaya Kopperson, untuk mengelola lahan ini sebagaimana izinnya yakni perempangan. Justru yang mengelolanya adalah warga.
“Jika kita detil dan cermat melihatnya, pada proses gugatan, badan hukum yang mengajukan gugatan yakni badan usaha koperasi yang didiran pada tahun 1970 atau 1971, sedangkan pada saat permintaan eksekusi, yang mengajukan diri sebagai pemohon adalah badan hukum pendirian tahun 2016,” jelasnya.
Faisal juga menambahkan, hal itu adalah dua badan hukum berbeda dengan nama yang identik, tapi pengadilan silaf menilai itu. Dalam Akta yang diajukan merupakan pendirian bukan akta perubahan pengurus koperasi, yang menunjuk para pemohon ini sebagai pengurus baru. Yang dilakukan para pemohon ini, seolah-olah merekalah pemegang HGU yang mengajukan gugatan pada 1993 silam, padahal berbeda.
Sedangkan soal sertifkat yang dimiliki masyarakat, Faisal menjelaskan, bahwa setiap sertifikat pasti memilih buku tanah dengan rekam pencatatannya, entah itu pembebanan seperti hak guna tanggungan atau terjadi proses penyitaan. Sita eksekusi itulah yang seharusnya menjadi dasar untuk dicatatkan di BPN, tetapi karena tidak berhasil diletakkan sita eksekusinya sehingga clear di BPN. Maka terbitlah sertifikat tersebut.
Terakhir, pihaknya melakukan pengecekan pada tahun 2014 lalu, itu hal umum dilakukan sebelum ada tindakan hukum apapun misalnya jual beli pada sertifikat. Dan hasilnya, sertifikat tersebut dinyatakan clear dan sah sesuai buku tanah BPN. Artinya, HGU itu sudah tidak masuk dalam wilayah tersebut.
Lebih lanjut, Faisal menerangkan, saat berakhirnya HGU pada tahun 1999 silam, setiap HGU yang berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan, maka lahan tersebut dikembalikan kepada negara, dalam tanah negara siapa pun yang menduduki dan mengolahnya, sepanjang belum dikuasai pihak lain, maka dialah pemiliknya.
“Kami juga sudah menerima semacam fatwa dari pihak BPN, bahwa HGU itu sudah berakhir dan tidak diperpanjang lagi. Yang menjadi pertanyaan, kalau lahan ini diekskusi lalu mau diserahkan kepada siapa? Kan HGU-nya sudah tidak diperpanjang lagi,” terangnya.
Idealnya, secara hukum, karena tanpa dasar penerbitan berita acara pelatakan sita eksekusi yang mendahului pelaksanaan eksekusi tersebut, maka seharusnya pihak pengadilan menerbitkan surat penetapan bahwa objek sengketa pada Tahun 1993 lalu ini tidak dapat dieksekusi.
Menurut dia, sebuah pertanyaan besar, kenapa bisa terbit penetapan eksekusi tanpa adanya upaya atau prosedur pendahuluan yaitu peletakan sita eksekusi, itu mutlak harus dilakukan.
Ditanya soal upaya-upaya hukum yang akan dilakukan, Faisal mengaku akan mendiskusikannya bersama para kliennya. Kendati demikian, pihaknya memastikan pasti akan menempuh upaya hukum seperti peninjauan ulang.
“Yang paling penting adalah soal keabsahan badan hukum mereka. Ini merupakan dua badan hukum berbeda dengan nama yang identik,” pungkasnya.
Mohamad Asri Langkamane, Sekretaris Kopperson mengaku, bahwa koperasi itu dibentuk oleh tujuh orang, dan salah satunya adalah ayahnya. Disebutkannya, bertindak selaku Ketua Kopperson saat itu yakni Sipala, Sekretaris yakni Hatta dan Wongko Amiruddin sebagai Bendahara.
Kemudian dalam perjalanannya, Wongko Amiruddin berniat menguasai seluruh aset koperasi tersebut. Sehingga para pengurus lainnya menggugat Bendahara Kopperson itu.
“Setelah proses gugatan itu berjalan, pihak Pengadilan Tinggi kemudian menerbitkan putusan inkra. Dimana, gugatan itu dimenangkan oleh pemohon. Sehingga proses hukumnya berhenti sampai di situ. Dan baru sekarang kami bisa melakukan eksekusi lahan itu,” ujarnya.
Laporan: Ikas Cunge








