Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Tindaklanjuti Laporan Guru Besar UHO, Seperti ini Penjelasan La Ode Ida

Redaksi by Redaksi
July 20, 2017
in crime & Justice, Nasional
0
Smiley face

TNC, JAKARTA – Ombudsman RI menegaskan segera menindaklanjuti laporan para guru besar Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, terkait dugaan plagiat karya ilmiah yang dilakukan oleh rektor UHO, Dr. Zamrun. Hal tersebut diungkapkan komisioner Ombudsman RI, La Ode Ida melalui pernyataan tertulisnya.

Dikatakannya, merespons isu atau dinamika yang berkembang di Sulawesi Tenggara (Sultra), tepatnya di Kendari akhir – akhir ini, terkait pelantikan Rektor UHO terpilih dan dugaan plagiat yang dilakukan oleh Zamrun (Rektor UHO). Maka dirinya memandang perlu untuk memberi penjelasan secara jernih, fokus dan proporsional.

Olehnya itu, kata mantan anggota DPD RI itu, bahwa pihaknya telah menerima laporan/pengaduan para guru besar UHO, mengenai dugaan plagiat karya ilmiah tersebut. Terhadap laporan tersebut, Ombudsman RI telah melakukan verifikasi secara ketat dan berjenjang, dan dinyatakan telah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.

“Perlu saya tegaskan, ketika laporan masyarakat memenuhi syarat sebagai sebuah laporan , maka Ombudsman RI berkewajiban menindaklanjuti laporan dengan prinsip-prinsip imparsialitas, equal dan komprehensif. Ombudsman RI bekerja berdasarkan UU 37/2008, tentang ORI dan UU 25/2009 tentang pelayanan publik,” paparnya, Kamis (20/7/2017).

Menurut dia, sikap kelembagaan Ombudsman RI adalah bukan sikap pribadi dirinya. Terkait hal ini, La Ode Ida menangkap kesan seolah-olah seluruh pengaduan dari Sultra dikaitkan dengan pribadinya. Kesan itu sengaja dibangun untuk melakukan personal Attack terhadap Balon Gubernur Sultra ini, dan menduga dilakukan secara terorganisasi guna membenturkan dirinya dengan civitas Akademika UHO, atau dengan kelompok tertentu.

You Might Also Like

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Ombudsman RI, lanjutnya, berkepentingan mencegah terjadinya maladministrasi di instansi manapun di negri ini. Ini adalah mandat UU dan mandat rakyat yang diamanahkan kepada Ombudsman RI.

Smiley face

“Perlu diketahui, semua yang berkompetisi pada Pilrek UHO adalah adik-adik saya. Olehnya itu, saya tidak memihak kepada siapapun, saya berpihak pada rel kebenaran yang digariskan peraturan perundang – undangan. Sebagai orang Sultra, saya berkepentingan memberi sumbangsi dalam bentuk apapun, hal ini telah sata lakukan sejak menjadi Wakil Ketua DPD RI selama 10 tahun,” beber La Ode Ida.

Ditambahakannya, tindakan plagiarisme karya ilmiah adalah musuh dunia akademik dan harus dilawan, diberantas dan dicegah. Plagiarisme merendahkan kadar intelektualitas, dan menihilkan kejujuran, karenanya tidak boleh dilakukan atau terjadi di lingkungan kampus manapun termasuk di UHO.

Kepentingan Ombusman salah satunya menjaga kampus, agar marwahnya sebagai lembaga akademi dan penjaga moral tetap terjaga. Siapapun pelakunya, civitas akademik tidak boleh toleran atau permisif terhadap tindakan plagiarisme, atau yang lebih fatal lagi berada dibarisan pelaku plagiat. Penegasan pelarangan tersebut diatur dalam Permendiknas No. 17 tahun 2010.

“Ombudsman RI dalam menjalankan atau menggunakan kewenangannya tidak boleh dihalang-halangi. Tindakan menghalangi tugas -tugas Ombudsman RI merupakan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam UU 37 tahun 2007 tentang ORI. Kalau ada pihak – pihak tertentu menghalangi penggunaan kewenangan Ombudsman RI, dalam menindaklanjuti atau menelusuri dugaan plagiasi karya ilmiah, yang dilakukan oleh saudara Zamrun dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana,” tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga mengesampingkan seluruh tuduhan yang dibangun oleh kelompok tertentu, untuk melemahkan semangat penelusuran dugaan plagiat karya ilmiah oleh Rektor UHO. Hal semacam ini bukan hal baru, sering dialami Ombudsman RI, tapi lembaga ini tetap tegak lurus bekerja membenahi republik tercinta ini, dari potensi atau pembuatan maladministrasi.

 

 

 

Laporan: Odet
Editor: Ichas Cunge

Post Views: 297
Tags: #Kendari#La Ode Ida#ombudsman#Plagiat#UHO#Zamrun
Previous Post

Jenazah Tin Farida Dikebumikan di TPU Punggolaka

Next Post

selain Infrastruktur, Hugua Juga Menaruh Perhatian Khusus di Sektor Pertanian

Redaksi

Redaksi

Related News

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

by Redaksi
May 22, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Tiga warga Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, yang ditahan di Polda Sultra bukan bentuk kriminalisasi, sebagaimana isu yang...

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

by Redaksi
April 29, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Pendiri Yayasan Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa AA akhirnya buka suara terkait dugaan penipuan yang melibatkan...

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

by Redaksi
April 21, 2026
0

TenggaraNews. com, WAKATOBI - Penyidik Polsek Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai tidak profesional menangani laporan dugaan tindak...

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

by Redaksi
April 14, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mendalami kasus kematian Muh Mudatsir (Baim) dengan memeriksa sejumlah saksi....

Next Post
selain Infrastruktur,  Hugua Juga Menaruh Perhatian Khusus di Sektor Pertanian

selain Infrastruktur, Hugua Juga Menaruh Perhatian Khusus di Sektor Pertanian

Pilbup Konawe,  Litanto Daftar di 6 Partai

Tenaga Kerja Lokal Jadi Perhatian Litanto

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Dari Daratan ke Kepulauan, Sulawesi Tenggara Siap Miliki 15 Satuan Pendidikan Widyalaya
  • Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara