TNC, JAKARTA – Ombudsman RI menegaskan segera menindaklanjuti laporan para guru besar Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, terkait dugaan plagiat karya ilmiah yang dilakukan oleh rektor UHO, Dr. Zamrun. Hal tersebut diungkapkan komisioner Ombudsman RI, La Ode Ida melalui pernyataan tertulisnya.
Dikatakannya, merespons isu atau dinamika yang berkembang di Sulawesi Tenggara (Sultra), tepatnya di Kendari akhir – akhir ini, terkait pelantikan Rektor UHO terpilih dan dugaan plagiat yang dilakukan oleh Zamrun (Rektor UHO). Maka dirinya memandang perlu untuk memberi penjelasan secara jernih, fokus dan proporsional.
Olehnya itu, kata mantan anggota DPD RI itu, bahwa pihaknya telah menerima laporan/pengaduan para guru besar UHO, mengenai dugaan plagiat karya ilmiah tersebut. Terhadap laporan tersebut, Ombudsman RI telah melakukan verifikasi secara ketat dan berjenjang, dan dinyatakan telah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.
“Perlu saya tegaskan, ketika laporan masyarakat memenuhi syarat sebagai sebuah laporan , maka Ombudsman RI berkewajiban menindaklanjuti laporan dengan prinsip-prinsip imparsialitas, equal dan komprehensif. Ombudsman RI bekerja berdasarkan UU 37/2008, tentang ORI dan UU 25/2009 tentang pelayanan publik,” paparnya, Kamis (20/7/2017).
Menurut dia, sikap kelembagaan Ombudsman RI adalah bukan sikap pribadi dirinya. Terkait hal ini, La Ode Ida menangkap kesan seolah-olah seluruh pengaduan dari Sultra dikaitkan dengan pribadinya. Kesan itu sengaja dibangun untuk melakukan personal Attack terhadap Balon Gubernur Sultra ini, dan menduga dilakukan secara terorganisasi guna membenturkan dirinya dengan civitas Akademika UHO, atau dengan kelompok tertentu.
Ombudsman RI, lanjutnya, berkepentingan mencegah terjadinya maladministrasi di instansi manapun di negri ini. Ini adalah mandat UU dan mandat rakyat yang diamanahkan kepada Ombudsman RI.
“Perlu diketahui, semua yang berkompetisi pada Pilrek UHO adalah adik-adik saya. Olehnya itu, saya tidak memihak kepada siapapun, saya berpihak pada rel kebenaran yang digariskan peraturan perundang – undangan. Sebagai orang Sultra, saya berkepentingan memberi sumbangsi dalam bentuk apapun, hal ini telah sata lakukan sejak menjadi Wakil Ketua DPD RI selama 10 tahun,” beber La Ode Ida.
Ditambahakannya, tindakan plagiarisme karya ilmiah adalah musuh dunia akademik dan harus dilawan, diberantas dan dicegah. Plagiarisme merendahkan kadar intelektualitas, dan menihilkan kejujuran, karenanya tidak boleh dilakukan atau terjadi di lingkungan kampus manapun termasuk di UHO.
Kepentingan Ombusman salah satunya menjaga kampus, agar marwahnya sebagai lembaga akademi dan penjaga moral tetap terjaga. Siapapun pelakunya, civitas akademik tidak boleh toleran atau permisif terhadap tindakan plagiarisme, atau yang lebih fatal lagi berada dibarisan pelaku plagiat. Penegasan pelarangan tersebut diatur dalam Permendiknas No. 17 tahun 2010.
“Ombudsman RI dalam menjalankan atau menggunakan kewenangannya tidak boleh dihalang-halangi. Tindakan menghalangi tugas -tugas Ombudsman RI merupakan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam UU 37 tahun 2007 tentang ORI. Kalau ada pihak – pihak tertentu menghalangi penggunaan kewenangan Ombudsman RI, dalam menindaklanjuti atau menelusuri dugaan plagiasi karya ilmiah, yang dilakukan oleh saudara Zamrun dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga mengesampingkan seluruh tuduhan yang dibangun oleh kelompok tertentu, untuk melemahkan semangat penelusuran dugaan plagiat karya ilmiah oleh Rektor UHO. Hal semacam ini bukan hal baru, sering dialami Ombudsman RI, tapi lembaga ini tetap tegak lurus bekerja membenahi republik tercinta ini, dari potensi atau pembuatan maladministrasi.
Laporan: Odet
Editor: Ichas Cunge