TenggaraNews.com, KENDARI — Ahli waris kawasan Stadion Lakidende bakal segera mengajukan permohonan eksekusi ke pihak Pengadilab Negeri (PN) Kota Kendari. Hal itu di ungkapkan langsung oleh pemegang surat kuasa yang juga salah satu ahli waris, Andi Malik.
Kepada awak media, Ia mengatakab, bahwa wacana permohonan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari Nomor : 66/Pdt.G/2008/PN.Kdi, Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor : 41/Pdt/2009/PT.Sultra, Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) Nomor : 1558 K/Pdt/2010 dan putusan Peninjauan Kembali (PK) MA RI Nomor : 770 PK/Pdt/2012 yang telah memenangkan penggugat dalam hal ini ahli waris, atas sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari (Dahulunya Desa Wua-wua, Kecamatan Mandonga), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) seluas 12.600 meter persegi.
“Dalam waktu dekat ini, sebagai ahli waris yang diberikan kuasa sepenuhnya, saya akan melakukan permohonan eksekusi pembongkaran Stadion Lakidende,” katanya, Senin 20 April 2020.
Andi Malik juga menegaskan, sejak keluarnya putusan PK hingga pelaksanaan sita eksekusi, pihak tergugat dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra tak ada upaya untuk melakukan pendekatan dan atau pembayaran akibat kerugian, serta upaya penawaran pembebasan lahan yang telah menjadi objek perkara dan telah dikuasai beberapa tahun oleh Pemprov Sultra.
“Hingga saat ini, pihak kami tidak pernah dihubungi oleh tergugat. Dan bila ada berita yang menyatakan tergugat telah melakukan komunikasi dan berniat baik atas persoalan ini, semua itu tidak benar (Hoax),” tegasnya.
Untuk diketahui, dalam perkara sengketa lahan tersebut, Pemprov Sultra sebagai tergugat menyatakan kepemilikan tanah tersebut berlandaskan sertifikat hak pakai nomkr 160 Tahun 1989. Sementara penggugat atau ahli waris melampirkan bukti-bukti surat kepemilikan yang berlandaskan Surat Keputusan (SK) Gubernur sebagai Kepala Daerah Provinsi Sultra, pada 27 Desember 1971 Nomor : 50/UH-IB/4/1971 dan SK Gubernur Nomor : 9/HM/1972, serta berdasarkan Keputusan MA RI tanggal 20 Juni 1986 Nomor : 123 K/Pdt/1985 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Olehnya itu, dari hal tersebut dapat diduga tergugat dalam hal ini Pemprov Sultra telah mencaplok tanah milik penggugat. Sehingga Pemprov Sultra diminta pembebasan dengan pemberian ganti rugi atau jual beli atas tanah milik penggugat, yang telah dilakukan oleh tergugat (Pemprov Sultra) kepada Hj. Saenab tidak sah dan melawan hukum.
Laporan : E. Syam