TenggaraNews.com, WAKATOBI – Bawaslu Kabupaten Wakatobi masih saja menemukan adanya dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Wakatobi.
Koordinator Devisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Wakatobi, La Ode Januria mengungkapkan, jika dibandingkan dengan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sultra, hanya terdapat 11 orang ASN yang dinilai melanggar netralitas dan 7 orang pada pemilu 2019.
Sedangkan pada momentum Pilkada sebelum kondisi siaga darurat Covid-19, laporan dan temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN terhitung Januari sampai dengan Maret meningkat cukup signifikan, yaitu sebanyak 29 orang.
“Di tahapan Pilkada ini yang banyak. Kalau kita lihat ini, karna mungkin ini Pilkada biasanya banyak yang cari muka,” ujar La Ode Januria, Senin 20 April 2020.
Dari klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Wakatobi, lanjut La Ode Januria, rata-rata oknum ASN yang diproses karena laporan maupun temuan itu, mereka mengaku tidak memahami regulasi dan handphone yang mereka gunakan tanpa diketahui dimainkan oleh anak-anakya.
Hanya saja, menurut La Ode Januria, hal itu tidak semerta-merta langsung diterima dan menggugurkan adanya laporan dan temuan pelanggaran ASN, akan tetapi pihak Bawaslu melihat, jika hal tersebut memenuhi unsur maka Bawaslu tetap pada tupoksinya, yaitu merekomendasikan dugaan pelanggaran ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Dugaan pelanggaran nertralitas ASN itu didominasi dengan modus memberikan tanda like di sosial media (Sosmed), dan beberapa diantaranya ada juga yang berkomentar dukungan politik.
Untuk mengurangi potensi pelanggaran ASN tersebut, Bawaslu Kabupaten Wakatobi selalu menyampaikan peringatan melalui imbauan-imbauan dan sosialisasi. Pasalnya, pelanggaran netralitas ASN ini sangat beresiko jika itu terjadi ketika sudah ada penetapan calon Kepala Daerah oleh KPUD setempat, sanksinya bisa dipidana bahkan bisa kepada sanksi terberat pemecatan.
Laporan : Syaiful