TenggaraNews.com, WAKATOBI – Anggota Polres Wakatobi amankan dua terduga pengguna Narkoba jenis sabu, Sabtu 18 April 2020 pukul 14.15 Wita, dikelurahan Mandati II dan Kelurahan Pongo.
Kabag Ops. Polres Wakatobi, AKP Saharudin mengatakan, pihakya melakukan pengintaian selama dua bulan sebelum melakukan penyergapan terhadap kedua pelaku. Keduanya dibekuk dikediaman masing-masing.
AKP Saharudin menjelaskan, penyergapan dilakukan di lingkungan Mowuta Mandati II, Kecamatan Wangi-wangi Selatan. Dari terduga pelaku berinisial WS (28) didapatkan barang bukti (BB) jenis sabu seberat 1,14 gram yang disimpan di bawah kasurnya.
Selanjutnya, dari hasil pengembangan yang diperoleh dari terduga pelaku pertama, pihak Polres Wakatobi kemudian melanjutkan penyergapan dihari yang sama, didapatkan satu BB jenis sabu di kediaman terduga pelaku berinisial J (21), yang dikemas dalam plastik bening dan disimpan dalam bungkus rokok dan satu alat hisap.
“Sementara kedua tersangka ini masih sebagai pengguna, kita belum tahu untuk proses penyidikannya sejauh mana yang telah dilakukan, maka langkah penyidik yang telah dilakukan apakah bisa dikembangkan sebagai pengedar, ini kita belum tahu karena sementara proses penyidikan,” ungkap Kabag Ops. Polres Wakatobi, AKP Saharudin, Senin 20 April 2020.
Untuk mendapat kepastian status keduanya, maka akan dilakukan tes urine di Laboratorium Forensik Makssar, dan selanjutnya jika sudah cukup bukti akan ditetapkan statusnya.
Akibat peristiwa itu, kedua terduka pelaku disangkakan Pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a Jo pasal 54 UU RI Nomor 32 tahun 2019,tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Laporan : Syaiful