Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Daerah

AJI Kendari Kecam Tindakan Intimidasi Terhadap Lima Jurnalis di Muna

Redaksi by Redaksi
June 18, 2023
in Daerah
0
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – 
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mengecam tindakan intimidasi yang dilakukan seorang pria yang diketahui berinisial F terhadap lima orang jurnalis di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tengah melakukan kerja jurnalistik.

F diketahui merupakan pemasok atau penyuplai pasir yang digunakan sebagai material pada proyek penataan kawasan kumuh di Desa Lagasa, Kecamatan Duruka.

Lima jurnalis tersebut yakni Sudirman Behima wartawan media online Penasultra.id, Faisal (Tegas.co), Aditya Hidayat (TVRI), Riksan (Harianpublik.id) dan Rizal (Sultramedia.id).

Kelimanya diintimidasi oleh F saat sedang meliput di lokasi pelaksanaan proyek penataan kawasan kumuh di Desa Lagasa, Kecamatan Duruka pada Jumat 16 Juni 2023, sekira pukul 14.45 WITA.

Liputan itu didasari sorotan dari DPRD Muna yang menilai pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi material.

You Might Also Like

LP-KPK Apresiasi Wakapolres Wakatobi Soal Pelayanan Masyarakat

LP-KPK Apresiasi Wakapolres Wakatobi Terkait Pelayanan Masyarakat

Proyek Sebesar Rp 8 Milyar, Tapi Ganti Rugi Tanaman Warga Tidak Dibayar, Arsip Proyek Juga Hilang

Ganti Rugi Tanaman Warga di Pulau Kaledupa Tak Terbayarkan Sejak Tahun 2018 Hingga 2025

Kelima jurnalis mendatangi lokasi untuk mengecek secara langsung proyek tersebut dan berniat untuk melakukan konfirmasi langsung ke pihak kontraktor.

Saat tiba di lokasi, lima jurnalis mengambil gambar untuk keperluan liputan. Setelahnya, kelimanya berencana ke kantor kontraktor yang tidak jauh dari lokasi proyek.

Saat akan pergi, seorang pria yang diketahui berinisial F keluar dari halaman kantor kontraktor mengendarai sepeda motor melaju kencang ke arah kelima jurnalis.

F yang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi nyaris menabrak Sudirman yang berdiri di tepi jalan. Namun Sudirman menghindar.

Belakangan diketahui, F  merupakan pemasok atau penyuplai pasir yang digunakan sebagai material pada proyek penataan kawasan kumuh itu.

Faisal jurnalis Tegas.co yang berada di lokasi menyebutkan, F sempat diperingatkan agar berhati-hati mengendarai sepeda motor.

Namun F malah turun dari sepeda motornya, kemudian mendatangi Sudirman dan mendorongnya sembari melontarkan kata-kata kasar.

Faisal juga mengaku F marah dan melarang kelima jurnalis untuk melakukan kerja-kerja jurnalistik dan meliput di lokasi tersebut.

“Dia mendatangi kami dan melarang untuk melakukan peliputan di lokasi proyek itu,” ungkapnya.

Smiley face

“Kemudian dia minta memperlihatkan kartu pers kami untuk membuktikan bahwa kami benar sebagai jurnalis, sontak kami langsung perlihatkan. Namun dia terus berbicara kasar sehingga terjadi saling dorong sama temanku itu,” timpal Rizal.

Akibat tindakan intimidasi itu, layar HP milik Sudirman jurnalis Penasultra.id retak usai dirampas paksa oleh pelaku F.

Usai insiden tersebut, kelima jurnalis itu langsung melapor ke Polres Muna.

Tindakan intimidasi, melarang liputan dan merampas hp miliki jurnalis merupakan tindakan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Atas tindakan intimidatif yang dilakukan F yang diketahui merupakan pemasok atau penyuplai pasir yang digunakan sebagai material pada proyek penataan kawasan kumuh di Desa Lagasa, Kecamatan Duruka, AJI Kendari menyatakan sikap :

1. Mengecam secara keras intimidasi yang dilakukan F yang diketahui merupakan pemasok atau penyuplai pasir yang digunakan sebagai material pada proyek penataan kawasan kumuh di Desa Lagasa, Kecamatan Duruka, terhadap lima jurnalis di Muna.

2. Meminta semua pihak di Kabupaten Muna untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Sebab, jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

3. Tindakan F terhadap lima jurnalis merupakan bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan kerja jurnalistik di Kabupaten Muna.

4. Mendesak Polres Muna untuk segera memproses laporan lima jurnalis yang menjadi korban intimidasi saat meliput.

5. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara (Pasal 4 ayat 1 UU Pers)

6. AJI mengimbau semua jurnalis untuk senantiasa tetap mematuhi kode etik jurnalistik.

Laporan : Phoyo

Editor : Rustam

Post Views: 245
Previous Post

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae Tinjau Pelaksanaan BSPS di Baruga

Next Post

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1444H Jatuh pada Kamis 29 Juni 2023

Redaksi

Redaksi

Related News

LP-KPK Apresiasi Wakapolres Wakatobi Soal Pelayanan Masyarakat

LP-KPK Apresiasi Wakapolres Wakatobi Soal Pelayanan Masyarakat

by Redaksi
December 5, 2025
0

TenggaraNews.com, WAKATOBI - Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komisi Cabang Kabupaten Wakatobi memberikan apresiasi kepada Wakapolres Wakatobi Kompol...

LP-KPK Apresiasi Wakapolres Wakatobi Terkait Pelayanan Masyarakat

LP-KPK Apresiasi Wakapolres Wakatobi Terkait Pelayanan Masyarakat

by Redaksi
December 5, 2025
0

TENGGARANEWS.COM - WAKATOBI - Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komisi Cabang Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan apresiasi...

Proyek Sebesar Rp 8 Milyar, Tapi Ganti Rugi Tanaman Warga Tidak Dibayar, Arsip Proyek Juga Hilang

Proyek Sebesar Rp 8 Milyar, Tapi Ganti Rugi Tanaman Warga Tidak Dibayar, Arsip Proyek Juga Hilang

by Redaksi
November 20, 2025
0

TenggaraNews.com, WAKATOBI - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Wakatobi, tidak memiliki arsip dokumen pembangunan jalan Tanomeha -...

Ganti Rugi Tanaman Warga di Pulau Kaledupa Tak Terbayarkan Sejak Tahun 2018 Hingga 2025

Ganti Rugi Tanaman Warga di Pulau Kaledupa Tak Terbayarkan Sejak Tahun 2018 Hingga 2025

by Redaksi
November 18, 2025
0

TenggaraNews. com, WAKATOBI - Ganti rugi tanaman warga akibat pembukaan jalan di Pulau Kaledupa tak kunjung terbayarkan sejak tahun 2018...

Next Post
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1444H Jatuh pada Kamis 29 Juni 2023

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1444H Jatuh pada Kamis 29 Juni 2023

Ketua Gerindra Sultra Ingatkan  Calegnya Jangan Obral Janji yang Tak Masuk Akal

Ketua Gerindra Sultra Ingatkan Calegnya Jangan Obral Janji yang Tak Masuk Akal

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • DPD dan DPC GMNI Sultra Dukung Rekonsiliasi Persatuan Nasional GMNI ‎
  • Pengurus KONI Wakatobi Resmi Dilantik, Ketua : Olahraga Salah Satu Instrumen Pembangunan Daerah
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara