TenggaraNews.com, BUTENG – Masyarakat Kabupaten Buton Tengah (Buteng) telah dihebohkan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Pj Bupati Buteng Nomor 182. SE itu kemudian mendapat klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buteng sendiri.
Namun klarifikasi itu disinyalir kuat untuk mengamankan atau menutupi dokumen yang bermasalah atau tidak beres dilingkup Pemkab Buteng.
“Kalau ada oknum yang jadikan dokumen itu sebagai bahan untuk memeras, berarti bisa jadi ada yang tidak beres dalam dokumen itu,” kata praktisi hukum asal Buteng, Adnan, SH, MH, melalui rilisnya pada Rabu, 15 Maret 2023.
SE yang berisi tentang perintah kepada OPD, Camat, Kepala Desa/lurah, kepada SD dan SMP Se Kabupaten Buton Tengah, untuk tidak memberikan informasi/dokumen yang sifatnya rahasia, atau surat pertanggungjawaban keuangan kepada siapapun, tanpa ada surat resmi dan izin dari kepala daerah secara kelembagaan incasu Bupati Buton Tengah.
Dikutip dari dari media, dengan judul artikel “Sekda Buteng Sebut Surat Larangan Pemberian Informasi dan Dokumen Sudah Sesuai Aturan” Dimana Sekda Buteng, Konstatinus Bukide, menyatakan bahwa tujuan SE 182 itu adalah untuk menjaga kerahasiaan informasi atau dokumen dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang dapat mengganggu jalannya pemerintahan.
“Untuk menjaga kerahasiaan informasi atau dokumen dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang dapat mengganggu jalannya pemerintahan.
Pada sumber lain, Asisten I Buton Tengah, Akhmad Sabir saat hearing bersama massa mahasiswa Garda Buteng mengatakan lahirnya surat edaran ini landasannya, karena kadang kala kita didatangi seseorang tiba-tiba meminta dokumen, sedangkan kita tidak tau dia dari mana.
Dari pernyataan dua pejabat Pemkab Buteng itu, Adnan pun menilai bahwa jika dalam hukum pembuktian pernyataan Sekda maupun Asisten I, terdapat persesuaian yang memberi kesan seakan pernah ada oknum yang datang meminta dokumen, kemudian menjadikan dokumen itu untuk memeras.
“Seakan pernah ada oknum yang datang meminta dokumen kemudian menjadikan dokumen itu untuk memeras,” ujar Adnan.
Mantan Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Buton ini menyatakan, bahwa seharusnya Pj. Bupati Buteng sebelum mengeluarkan SE terlebih dahulu mempelajari ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
Atau paling tidak, kata Adnan, Pj Bupati Buteng terlebih dahulu mempelajari putusan-putusan Komisi Informasi Publik (KIP), terkait sengketa permohonan informasi publik, diantarannya permohonan dokumen pengelolaan keuangan daerah.
“Seharusnya Pj. Bupati Buteng sebelum mengeluarkan SE 182 itu terlebih dahulu mempelajari ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,” ujarnya.
Ia pun mencontohkan beberapa putusan pengadilan, akibat tidak transparannya pertanggungjawaban keuangan instansi pemerintah.
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung Nomor: 24/G/2012/PTUN-BL yang menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Lampung Nomor: 016/VII/ KI-LPG-PS/2012, tanggal 24 Oktober 2012, yang pada pokoknya menyatakan Dokumen Pertanggung jawaban Keuangan adalah merupakan informasi publik yang bersifat terbuka.
Selanjutnya Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara No. 43/PTS/KIP-SU/IV/2021, mengenai permintaan Salinan/ fotocopy Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) pelaksanaan bangunan fisik dan pelaksanaan seluruh kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan APBDes Desa Janjimatogu tahun 2018-2019 beserta seluruh lampiran-lampirannya, oleh Amarson Nst, dkk Warga Desa Janjimatogu Kec. Bukit Malintang Kab. Mandailing Natal.
Dalam sengketa itu, KIP Provinsi Sumatera Utara memutuskan yang pada pokoknya, menyatakan permohonan informasi pemohon sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Permohonan Informasi merupakan informasi publik yang bersifat terbuka.
Beberapa contoh itu lanjut Adnan, Pemkab Buteng harusnya bisa berkaca sehingga membuka kran informasi seluas – luasnya kepada masyarakat. Karena kata dia, kepada siapapun yang memiliki kepentingan dan membutuhkan Dokumen Laporan Pertanggung jawaban (LPJ), maka dipersilahkan mengajukan permohonan meskipun saat ini telah dikeluarkan SE 182 tersebut.
Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kota Baubau ini pun menganggap, SE Pj Bupati Buteng Nomor 182 itu tidak dapat dijadikan acuan, untuk membungkam menutup informasi publik, karena sangat bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Kalaupun permohonan pencabutan SE 182 itu ditolak atau tidak ditanggapi, maka dapat diajukan keberatan selanjutnya mengajukan sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Saya baca diberita beberapa masyarakat atau para mahasiswa sudah melakukan aksi unjuk rasa menuntut mencabutan SE itu. Itu betul, hanya kalau tidak dicabut menurut saya tidak apa-apa, karena itu hanya mengatur secara internal di lingkup Pemda Buteng, tidak juga berpengaruh untuk masyarakat yang mengajukan permohonan dokumen LPJ,” ujar Adnan.
Dia pun menganggap bahwa dokumen LPJ sesuai ketentuan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen tersebut bukan termasuk dokumen rahasia.
Kemudian sesuai UU No. 15 tahun 2004 Tentang Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, dimana pada Pasal 19 Ayat (1) menjelaskan, laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum.
Selanjutnya, dalam UU No.15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dimana pada Pasal 7 ayat (5) yang menjelaskan, hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang telah diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD dinyatakan terbuka untuk umum.
Adnan pun menyampaikan bahwa dalam ketentuan aturan yang berlaku pada pokoknya Dokumen LPJ Pengelolaan Keuangan Daerah bukan merupakan dokumen rahasia.
Kata dia, Dokumen tersebut bisa diakses masyarakat dan terbuka untuk umum.
Sehingga setiap warga negara Indonesia terkhusus Warga Buton Tengah berhak mengajukan permohonan dalam mendapatkan informasi yang seluas – luasnya. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dimana menyatakan pada peraturan itu: (1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik Sesuai dengan ketentuan Undang – Undang ini; (2) Setiap Orang berhak: a). Melihat dan mengetahui Informasi Publik; c). Mendapatkan Salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini.
Laporan : Hasan Barakati
Editor : Rustam