Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Daerah

Ajukan Sengketa Publik ke KIP Sultra, Jika SE 182 Pj Buteng Tak Dicabut

Redaksi by Redaksi
March 15, 2023
in Daerah
0
99
SHARES
760
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

You Might Also Like

Pj Bupati Mubar Dr Bahri Sidak di SDN 9 Maginti, Begini Hasilnya

Listrik Sering Padam, DPRD Mubar Sambangi PLN Sulselrabar

Pemkab Buteng Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Begini Besarannya

Pemkab Mubar Raih Nilai Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tertinggi di Sultra

Smiley face

TenggaraNews.com, BUTENG – Masyarakat Kabupaten Buton Tengah (Buteng) telah dihebohkan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Pj Bupati Buteng Nomor 182. SE itu kemudian mendapat klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buteng sendiri.

Namun klarifikasi itu disinyalir kuat untuk mengamankan atau menutupi dokumen yang bermasalah atau tidak beres dilingkup Pemkab Buteng.

“Kalau ada oknum yang jadikan dokumen itu sebagai bahan untuk memeras, berarti bisa jadi ada yang tidak beres dalam dokumen itu,” kata praktisi hukum asal Buteng, Adnan, SH, MH, melalui rilisnya pada Rabu, 15 Maret 2023.

SE yang berisi tentang perintah kepada OPD, Camat, Kepala Desa/lurah, kepada SD dan SMP Se Kabupaten Buton Tengah, untuk tidak memberikan informasi/dokumen yang sifatnya rahasia, atau surat pertanggungjawaban keuangan kepada siapapun, tanpa ada surat resmi dan izin dari kepala daerah secara kelembagaan incasu Bupati Buton Tengah.

Dikutip dari dari media, dengan judul artikel “Sekda Buteng Sebut Surat Larangan Pemberian Informasi dan Dokumen Sudah Sesuai Aturan” Dimana Sekda Buteng, Konstatinus Bukide, menyatakan bahwa tujuan SE 182 itu adalah untuk menjaga kerahasiaan informasi atau dokumen dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang dapat mengganggu jalannya pemerintahan.

“Untuk menjaga kerahasiaan informasi atau dokumen dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang dapat mengganggu jalannya pemerintahan.

Pada sumber lain, Asisten I Buton Tengah, Akhmad Sabir saat hearing bersama massa mahasiswa Garda Buteng mengatakan lahirnya surat edaran ini landasannya, karena kadang kala kita didatangi seseorang tiba-tiba meminta dokumen, sedangkan kita tidak tau dia dari mana.

Dari pernyataan dua pejabat Pemkab Buteng itu, Adnan pun menilai bahwa jika dalam hukum pembuktian pernyataan Sekda maupun Asisten I, terdapat persesuaian yang memberi kesan seakan pernah ada oknum yang datang meminta dokumen, kemudian menjadikan dokumen itu untuk memeras.

“Seakan pernah ada oknum yang datang meminta dokumen kemudian menjadikan dokumen itu untuk memeras,” ujar Adnan.

Mantan Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Buton ini menyatakan, bahwa seharusnya Pj. Bupati Buteng sebelum mengeluarkan SE terlebih dahulu mempelajari ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
Atau paling tidak, kata Adnan, Pj Bupati Buteng terlebih dahulu mempelajari putusan-putusan Komisi Informasi Publik (KIP), terkait sengketa permohonan informasi publik, diantarannya permohonan dokumen pengelolaan keuangan daerah.

“Seharusnya Pj. Bupati Buteng sebelum mengeluarkan SE 182 itu terlebih dahulu mempelajari ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,” ujarnya.

Ia pun mencontohkan beberapa putusan pengadilan, akibat tidak transparannya pertanggungjawaban keuangan instansi pemerintah.

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung Nomor: 24/G/2012/PTUN-BL yang menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Lampung Nomor: 016/VII/ KI-LPG-PS/2012, tanggal 24 Oktober 2012, yang pada pokoknya menyatakan Dokumen Pertanggung jawaban Keuangan adalah merupakan informasi publik yang bersifat terbuka.

Smiley face

Selanjutnya Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara No. 43/PTS/KIP-SU/IV/2021, mengenai permintaan Salinan/ fotocopy Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) pelaksanaan bangunan fisik dan pelaksanaan seluruh kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan APBDes Desa Janjimatogu tahun 2018-2019 beserta seluruh lampiran-lampirannya, oleh Amarson Nst, dkk Warga Desa Janjimatogu Kec. Bukit Malintang Kab. Mandailing Natal.

Dalam sengketa itu, KIP Provinsi Sumatera Utara memutuskan yang pada pokoknya, menyatakan permohonan informasi pemohon sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Permohonan Informasi merupakan informasi publik yang bersifat terbuka.

Beberapa contoh itu lanjut Adnan, Pemkab Buteng harusnya bisa berkaca sehingga membuka kran informasi seluas – luasnya kepada masyarakat. Karena kata dia, kepada siapapun yang memiliki kepentingan dan membutuhkan Dokumen Laporan Pertanggung jawaban (LPJ), maka dipersilahkan mengajukan permohonan meskipun saat ini telah dikeluarkan SE 182 tersebut.

Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kota Baubau ini pun menganggap, SE Pj Bupati Buteng Nomor 182 itu tidak dapat dijadikan acuan, untuk membungkam menutup informasi publik, karena sangat bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Kalaupun permohonan pencabutan SE 182 itu ditolak atau tidak ditanggapi, maka dapat diajukan keberatan selanjutnya mengajukan sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Saya baca diberita beberapa masyarakat atau para mahasiswa sudah melakukan aksi unjuk rasa menuntut mencabutan SE itu. Itu betul, hanya kalau tidak dicabut menurut saya tidak apa-apa, karena itu hanya mengatur secara internal di lingkup Pemda Buteng, tidak juga berpengaruh untuk masyarakat yang mengajukan permohonan dokumen LPJ,” ujar Adnan.

Dia pun menganggap bahwa dokumen LPJ sesuai ketentuan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen tersebut bukan termasuk dokumen rahasia.

Kemudian sesuai UU No. 15 tahun 2004 Tentang Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, dimana pada Pasal 19 Ayat (1) menjelaskan, laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum.

Selanjutnya, dalam UU No.15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dimana pada Pasal 7 ayat (5) yang menjelaskan, hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang telah diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD dinyatakan terbuka untuk umum.

Adnan pun menyampaikan bahwa dalam ketentuan aturan yang berlaku pada pokoknya Dokumen LPJ Pengelolaan Keuangan Daerah bukan merupakan dokumen rahasia.

Kata dia, Dokumen tersebut bisa diakses masyarakat dan terbuka untuk umum.

Sehingga setiap warga negara Indonesia terkhusus Warga Buton Tengah berhak mengajukan permohonan dalam mendapatkan informasi yang seluas – luasnya. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dimana menyatakan pada peraturan itu: (1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik Sesuai dengan ketentuan Undang – Undang ini; (2) Setiap Orang berhak: a). Melihat dan mengetahui Informasi Publik; c). Mendapatkan Salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini.

Laporan : Hasan Barakati
Editor : Rustam

Previous Post

UHC Awards 2023, Kado Manis Negara Untuk Konawe Kepulauan

Next Post

Empat Tahun Lalu, Sulkarnain Kadir Lantik Dirut PDAM, Sekarang Diperiksa Jaksa

Redaksi

Redaksi

Related News

Pj Bupati Mubar Dr Bahri Sidak di SDN 9 Maginti, Begini Hasilnya

Pj Bupati Mubar Dr Bahri Sidak di SDN 9 Maginti, Begini Hasilnya

by Redaksi
March 29, 2023
0

TenggaraNews.com, MUBAR - Penjabat (Pj) Bupati, Mubar, Dr Bahri mendapat laporan dari masyarakat jika di SDN 9 Maginti yang berada di...

Listrik Sering Padam, DPRD Mubar Sambangi PLN Sulselrabar

Listrik Sering Padam, DPRD Mubar Sambangi PLN Sulselrabar

by Redaksi
March 29, 2023
0

TenggaraNews.com, MUBAR - Akhir-akhir ini layanan listrik di Kabupaten Muna Barat (Mubar) sering mengalami gangguan alias padam. Akibatnya berdampak pada kerugian...

Pemkab Buteng Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Begini Besarannya

Pemkab Buteng Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Begini Besarannya

by Redaksi
March 29, 2023
0

TenggaraNews.com, BUTENG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Tengah (Buteng), resmi menetapkan besaran nominal zakat fitrah Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi. Kepala...

Pemkab Mubar Raih Nilai Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tertinggi di Sultra

Pemkab Mubar Raih Nilai Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tertinggi di Sultra

by Redaksi
March 28, 2023
0

TenggaraNews.com, MUBAR– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memperoleh nilai kepatuhan standar pelayanan publik tertinggi di...

Next Post
Empat Tahun Lalu, Sulkarnain Kadir Lantik Dirut PDAM, Sekarang Diperiksa Jaksa

Empat Tahun Lalu, Sulkarnain Kadir Lantik Dirut PDAM, Sekarang Diperiksa Jaksa

Timsel Bawaslu Sultra Umumkan 10 Nama yang Lolos Tes Kesehatan dan Wawancara

Timsel Bawaslu Sultra Umumkan 10 Nama yang Lolos Tes Kesehatan dan Wawancara

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #HMI #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #JIC #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Virus Corona

Recent Posts

  • Pj Bupati Mubar Dr Bahri Sidak di SDN 9 Maginti, Begini Hasilnya
  • Listrik Sering Padam, DPRD Mubar Sambangi PLN Sulselrabar
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara