TenggaraNews.com, KENDARI – Setelah sekian lama menyandang status tersangka, akhirnya Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Hado Hasina ditahan juga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Rabu 27 Juli 2021.
Hado Hasina ditahan tidak sendiri, tapi bersama seorang dosen bernama La Ode Nurrahmat Arsyad.
Keduanya ditahan karena diduga terlibat dalam kasus korupsi rekayasa lalu lintas (Lalin) di Kabupaten Wakatobi, Sultra.
Dugaan korupsi tersebut bermula pada 2017 lalu saat Dishub Sultra bekerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.
Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, Iwan Mutmain saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Kadishub Hado Hasina diantar oleh pihak Kejati sore kemarin.
“Ya benar, diantar orang Kejati, dia antar dua orang, Pak Kadis (Hado Hasina) sama satu orang dosen,” jelasnya.
Laporan : Muh Beni









