TenggaraNews.com, WAKATOBI – Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Wakatobi memberi peringatan kepada para pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) yang rentan sebarkan COVID-19.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wakatobi Muliaddin Anis mengungkapkan, para pelaku usaha THM di Wakatobi harus mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).
“Tentunya pelaku usaha THM ini kita sarankan untuk mematuhi Prokes, harus dia siapkan cuci tangan, masker dan jaga jarak,” ungkap Muliaddin Anis, Kamis 29 Juli 2021.
Sementara itu, mengenai para pelaku usaha THM yang tidak mematuhi himbauan pemerintah dan tidak patuh terhadap Prokes, ia mengatakan ada bagian penegakan hukumnya.
“Kalau bicara sanksi ada bagian penegakan hukum,” lanjutnya.
Ia juga mengatakan bukan hanya pada THM yang menjadi rentan penyebaran COVID-19,namun ditempat kerumunan lainnya juga bisa berpotensi. Oleh sebab itu, Muliaddin menyampaikan kepada masyarakat untuk selalu menjalankan protokoler kesehatan.
Diungkapkan Kabupaten Wakatobi saat ini naik status dari zona hijau ke zona orens.
Melihat masalah ini, akan diadakan rapat evaluasi, apakah akan ada pembatasan jam kerja THM atau tidak. Namun untuk sementara belum ada pembatasan waktu operasi TMH.
Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata Wakatobi, Nadar, dikonfirmasi mengenai usaha THM mengungkapkan, harus tetap memperhatika protokoler kesehatan
“Kalau terkait PPKM di semua sektor ada di bawah kendali satgas. Untuk usaha pariwisata berlaku sesuai surat edaran Bupati mengenai ketentuan protokol kesehatan bagi semua pelaku usaha pariwisata,” ujarnya.
Sementara itu mengenai indikasi pelanggaran, ia mengatakan penindakannya sesuai Peraturan Daerah (Perda)
“Prinsipnya kalau ada pelanggaran yang dilakukan oleh semua pelaku usaha termasuk di sektor pariwisata penindakannya sesuai amanah perda dapat dilakukan langsung oleh satpol PP atau petugas yang berwajib,” kata Kadis Pariwisata Nadar.
Laporan : Syaiful









