TenggaraNews.com, KENDARI – Tersangka Direktur operasional PT Lawu berinisial GAS, akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), setelah menjalani pemeriksaan dalam kasus tindak pidana korupsi
Tersangka diperiksa dari siang sampai hingga malam di kantor Kejati yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kota Kendari pada Senin, 19 Juni 2023.
Menurut Asisten Intelejen Kejati Sultra, Ade Hermawan, tersangka ditahan karena GAS melakukan tindak pidana korupsi, dimana menambang di wilayah Izin Usaha pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di PT Antam Tbk di blok Mandiodo, Desa Lindu, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut.
“Untuk penahanan tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Kota Kendari,” katanha
Selanjutnya, Ade Hermawan mengungkapkan, penyidik juga bakal memanggil dua tersangka lainnya yang terlibat pada kasus korupsi di IUP-OP PT Antam.
“Minggu ini akan dipanggil pemeriksaan sebagai tersangka,” bebernya.
Menurut Ade, penyidik masih terus mendalami kasus ini. Pasalnya ada beberapa nama perusahaan yang terseret dalam kasus tindak pidana korupsi.
“Kami masih akan melakukan pendalaman karena kan disitukan melibatkan PT lain,” ujarnya.
Ia menyebutkan tersangka GAS terkena pasal 2 ayat 1 kemudian pasal 3 Undang-undang (UU) tahun 1999 yang dimana telah di ubah dalam UU tahun 2021 tentang tindak pidana korpusi junto pasa 55 ayat 1 KUHP.
“Ancaman hukumannya antara 4 tahun untuk pasal 2 dan pasal 3 minimal 1 tahun kemudian pidana maksimalnya itu 20 tahun penjara,” tutupnya.
Laporan : Uciyana
Editor : Rustam