TenggaraNews.com, KENDARI – Manajemen Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau lebih dikenal dengan sebutan Panti Asuhan An Nur Azwar, melapor ke Polresta Kendari.
Menurut Rito Mayono, kuasa hukum Anwar Latif pemilik Panti Asuhan An Nur Azwar, ada dua kasus yang dilaporkan ke polisi.
Ke dua laporan dimaksud, yakni pertama, laporan pencemaran nama baik, karena dituding melakukan eksploitasi anak di panti asuha, dan kedua laporan pengrusakan panti asuhan.
Laporan ini sudah dilayangkan di Polresta Kendari pada Selasa, 30 Mei 2023 lalu.
Menanggapi adanya laporan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, membenarkan laporan tersebut.
Sebelumnya setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Boy Sandi membeberkan adanya dugaan eksploitasi anak yang dilakukan oleh pihak Panti Asuhan An Nur Azwar.
Atas informasi yang terungkap dalam RDP itu, Anwar Latif selaku pemilik panti asuhan melaporkan Boy Sandi yang mengungkapkan dugaan adanya eksploitasi anak.
Fitrayadi mengatakan, panti asuhan juga melaporkan dugaan adanya tindak pengerusakan yang dilakukan oleh beberapa warga sekitar.
Ia juga menyampaikan, saat ini laporan tersebut sedang dalam tahap penyelidikan.
“itu sudah penyelidikan, anggota ke sana melihat-lihat situasi dan sudah melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Selain itu Fitriyadi juga menyebutkan, dari lima orang yang telah dilaporkan atas pencemaran nama baik, saat ini sudah satu saksi yang telah dimintai keterangan terkait dugaan eksploitasi anak.
Oleh karena itu, pada Jumat, 30 Juni 2023 mendatang akan dilakukan pemeriksa lanjutan pada pihak-pihak yang terkait.
Laporan : Uciyana
Editor : Rustam