TenggaraNews.com, KENDARI – PT. Narayana Lambale Selaras (NLS) diduga melakukan ilegal mining di Kecamatan Kabaena Timur, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal tersebut diungkapkan Gerakan Nasional Pemuda Indonesia (GeNPI) DKI Jakarta.
Ketua Umum GeNPI DKI Jakarta, Arnol Ibnu mengatakan, dalam aktivitas ilegal tersebut, PT. NLS diduga melakukan perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya. Kemudian, perusahaan tersebut juga menggunakan kawasan Hutan Lindung (HL) untuk aktivitas hauling menuju pelabuhan.
“Ini jelas pelanggaran yang tidak dapat ditolerir dan dibiarkan. Maka berdasarkan hasil rapat kami, perusahaan tersebut akan kami laporkan,” tegas Arnol, Senin 14 September 2020.
Dia juga menerangkan, bahwa PT. NLS berada di atas kawasan hutan yang ditetapkan Menteri Kehutanan, dengan penunjukan nomor 465/Menhut-II/2011 pada tanggal 9 Agustus 2011. Sehingga perusahaan tersebut diduga melanggar Pasal 38 Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
“PT. NLS kami duga melanggar pasal 38 UU Nomor 41, karena berada di atas kawasan yang ditunjuk melalui SK 465 tertanggal 9 Agustus 2011,” ucapnya.
Lebih lanjut, Arnol menjelaskan, bahwa perusahaan tersebut telah diingatkan anggota DPR Bombana, karena berpotensi merusak sumber air warga Kabaena Timur, namun tidak diindahkan. Ironisnya, institusi yang berwenang justru membiarkan aktifitas perusahaan tersebut.
“Sebenarnya sudah ditegur anggota DPR Bombana, karena perusahaan tersebut berpotensi merusak sumber air warga, namun tidak di indahkan kemudian di biarkan juga aktifitas mereka sama institusi berwenang,” ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Arnol, dalam waktu singkat, pihaknya akan menempuh langkah-langkah hukum guna menghentikan seluruh aktivitas PT. NLS, dan oknum-oknum instansi terkait yang terlibat membiarkan adanya aktifitas perusahaan tersebut.
“Minggu ini akan kami laporkan perusahaan tersebut, dengan yang turut serta di Mabes Polri dan Kementrian LHK,” pungkasnya.
Laporan : Helny Setyawan









