TenggaraNews.com, KONAWE – DPC Projo Konawe mendesak Polres Konawe segera menuntaskan penanganan perkara tindak pidana penggelapan barang milik PT. Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) agar segera dituntaskan.
Dalam orasinya, Ketua DPC Projo Konawe, Abiding Slamet meminta kepada pihak Polres Konawe lebih serius dalam menangani perkara penggelapan yang dilakukan oleh Hiswan Cs, yang tak lain merupakan korban penganiayaan Andi Pale.
Sebab, perkara penganiayaan yang dilakukan oleh Andi Pale sudah dua kali masuk persidangan, tetapi hingga saat ini perkara penggelapan barang milik PT. VDNI belum ada perkembangan penanganannya.
Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Husni Abdi menjelaskan, bahwa perkara penggelapan barang milik perusahaan PT VDNI yang dilakukan oleh Hiswan masih dalam proses pencarian, bahkan pihaknya sudah sampai di Kolaka Utara melakukan penulusuran.
“Kurang lebih satu minggu kami mencari, tapi tidak ditemukan. Berangkat dari situlah kami menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan nomor Pol : DPO/01/II/2020/Sat Reskrim pada Februari 2020 yang lalu, dan sampai sekarang belum ditemukan keberadaannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Iptu Husni menambahkan, pihaknya juga sudah meminta bantuan kepada pihak Polda Sultra untuk disebarkan identitas DPO tersebut ke seluruh Polres yang ada di Sultra. Bahkan, pihaknya juga sudah memperbesar jaringan pencarian sampai di wilayah hukum Polda Sulsel dan Polda Sulteng, untuk mengejar keberadaan Hiswan.
“Kami juga mengimbau sekaligus meminta bantuan kepada seluruh masyarakat, apabila ada yang mengetahui keberadaan saudara Hiswan agar segera melaporkan ke penyidik Polres Konawe untuk ditindaklanjuti,” imbaunya.
Usai berdemonstrasi di depan Kantor Polres Konawe, massa DPC Projo Konawe melanjutkan aksinya di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe untuk meminta penjelasan pihak kejaksaan, terkait penanganan perkara penganiayaan yang dilakukan Andi Pale yang dibuat terpisah.
Massa aksi diterima langsung oleh salah Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irwan Said. Kepada demosntran, Ia menyampaikan, bahwa perkara Andi Pale tidak pernah dilakukan splitsing.
“Kami sebagai JPU tidak ada tindakan untuk melakukan splitsing terhadap perkara Andi Pale,” ujarnya.
Laporan : Helny Setyawan









