TenggaraNews.com, KENDARI – Sat Resnarkoba Polresta Kendari menangkap Asrin Bin Rahmat alias AR, karena mengedarkan Narkoba jenis sabu.
Saat ditangkap, Asrin mengaku mengedarkan sabu Karen butuh uang untuk modal nikah.
Informasi yang diperoleh, Asrin dibekuk Sat Resnarkoba Polresta Kendari di Jalan Sepakat, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu. Kota Kendari pada Rabu, 20 Juli 2022.
“Saat melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 2 sashet berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 20.24 gram bruto,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka pada Selasa, 26 juli 2022
Berdasarkan hasil interogasi, Arsin mendapatkan sabu dari seseorang bernama Bos melalui telepon dan menyuruh untuk mengedarkan barang tersebut. Bila pelaku berhasil mengedarkan, akan diberikan uang.
Arsin terpaksa mengedarkan barang haram itu, karena butuh uang agar bisa melamar dan menikahi sang kekasih.
“Kata tersangka terpaksa edarkan sabu katanya mau nikah bulan depan,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup.
Laporan : Munir