Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Alasan Mau Menikahi Kekasihnya, Asrin Rela Jadi Pengedar Sabu

Redaksi by Redaksi
July 26, 2022
in crime & Justice
0
4
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

You Might Also Like

Pria Asal Aceh Utara Ditangkap di Bandara Halu Oleo

Kejati Sultra MoU dengan UHO, Terkait Bantuan Penanganan Hukum Bidang Datun

Gubernur dan Kajati Sultra Sepakat Kerjasama Penanganan Masalah Perdata dan TUN

Tabrak Trotoar, Indra Tewas, Dua Luka-luka

Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Sat Resnarkoba Polresta Kendari menangkap Asrin Bin Rahmat alias AR, karena mengedarkan Narkoba jenis sabu.

Saat ditangkap, Asrin mengaku mengedarkan sabu Karen butuh uang untuk modal nikah.

Informasi yang diperoleh, Asrin dibekuk Sat Resnarkoba Polresta Kendari di Jalan Sepakat, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu. Kota Kendari pada Rabu, 20 Juli 2022.

“Saat melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 2 sashet berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 20.24 gram bruto,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka pada Selasa, 26 juli 2022

Smiley face

Berdasarkan hasil interogasi, Arsin mendapatkan sabu dari seseorang bernama Bos melalui telepon dan menyuruh untuk mengedarkan barang tersebut. Bila pelaku berhasil mengedarkan,  akan diberikan uang.

Arsin terpaksa mengedarkan barang haram itu, karena butuh uang agar bisa melamar dan menikahi sang kekasih.

“Kata tersangka terpaksa edarkan sabu katanya mau nikah bulan depan,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,  pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup.

Laporan : Munir

Previous Post

Warga Alor Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Kamar Kost

Next Post

Paman Korban Dugaan Pelecehan Seksual Prof B Buat Laporan Resmi ke Polresta Kendari

Redaksi

Redaksi

Related News

Pria Asal Aceh Utara Ditangkap di Bandara Halu Oleo

Pria Asal Aceh Utara Ditangkap di Bandara Halu Oleo

by Redaksi
February 3, 2023
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Seorang pria asal Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra)...

Kejati Sultra MoU dengan UHO, Terkait Bantuan Penanganan Hukum Bidang Datun

Kejati Sultra MoU dengan UHO, Terkait Bantuan Penanganan Hukum Bidang Datun

by Redaksi
February 1, 2023
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Universitas Halu Oleo (UHO),...

Gubernur dan Kajati Sultra Sepakat Kerjasama Penanganan Masalah Perdata dan TUN

Gubernur dan Kajati Sultra Sepakat Kerjasama Penanganan Masalah Perdata dan TUN

by Redaksi
January 30, 2023
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Raimel Jesaja menandatangani Nota...

Tabrak Trotoar, Indra Tewas, Dua Luka-luka

Tabrak Trotoar, Indra Tewas, Dua Luka-luka

by Redaksi
January 26, 2023
0

TenggaraNews, KENDARI - Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Itulah gambaran yang dialami tiga pemuda yang berboncengan motor...

Next Post
Paman Korban Dugaan Pelecehan Seksual Prof B Buat Laporan Resmi ke Polresta Kendari

Paman Korban Dugaan Pelecehan Seksual Prof B Buat Laporan Resmi ke Polresta Kendari

Kemenperakraf Apresiasi UMKM Binaan Rumah BUMN PLN Muna

Kemenperakraf Apresiasi UMKM Binaan Rumah BUMN PLN Muna

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #HMI #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #JIC #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Virus Corona

Recent Posts

  • Dari Jual Buku, Hasnia Banting  Stir Jadi Desainer Terkenal Dengan Brand Rafa Modeste
  • Hobby Modelling, Pelajar SMPN 1 Baubau ini Jajal Kemampuan Fashion Show di Keren Beken
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara