TenggaraNews.com, KENDARI – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti aktivitas PT. Galangan Bahari Utama (GBU) di Kelurahan Lapuko, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sultra.
Pasalnya, dalam melangsungkan aktivitasnya, PT. GBU diduga menggunakan jalan usaha tani (JUT) yang di peruntukkan bagi masyarakat sekitar.
Selain itu, PT..GBU juga diduga melakukan pencemaran hingga ke persawahan warga, akibat dampak pengerjaan proyek galangan kapal.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo melalui rilis yang dikirim ke TenggaraNews.com pada Minggu, 15 Oktober 2023.
Menurutnya, PT. GBU mestinya menghargai hak-hak masyarakat yang berada di lingkar kegiatan perusahaan.
“Ada beberapa keluhan yang kami terima, mulai dari penggunaan jalan usaha tani, dampak lingkungan hingga penggunaan jalan umum untuk kegiatan haulling,” ungkap Hendro.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar pihak-pihak yang berwenang untuk segera turun ke lokasi dan menghentikan segala bentuk aktivitas PT.GBU di Lapuko.
“Persoalan yang rentan menimbulkan konflik seperti ini mesti bisa diantisipasi oleh pihak-pihak yang berwenang. Jangan dibiarkan sampai ada konflik baru ditangani,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Hendro menuturkan, bahwa material yang diduga digunakan oleh PT. GBU merupakan material yang diperoleh dari lahan tak berizin atau ilegal.
Bahkan, lanjutnya, dalam melangsungkan kegiatan haulling material, PT. GBU menggunakan jalan umum.
“Kasus PT. GBU ini sangat kompleks menurut kami, mulai dari penggunaan jalan usaha tani, dampak lingkungan, penadahan material ilegal hingga penggunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi,” jelas Hendro.
Dengan demikian, pria yang merupakan aktivis nasional itu mendesak agar pihak-pihak yang berwenang segera memberikan tindakan yang tegas, terkait segala bentuk dugaan pelanggaran maupun dugaan kejahatan yang dilakukan oleh PT. GBU.
Laporan : Rustam