TenggaraNews.com, KENDARI – Mantan Direktur utama perusahaan tambang PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), Andi Ady Aksar ditetap sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Kendari, dalam kasus dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp 34 Miliar.
Triple A sapaan akrab Andi Ady Aksar ditetapkan tersangka atas laporan Arinta Nila Hapsari Komisaris PT KKP pada 23 November 2022 lalu.
Diketahui bahwa Arinta Nila Hapsari merupakan istri Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka atau lebih populer disebut ASR.
Ditetapkannya AAA sebagai tersangka dibenarkan Kesatuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi dalam rilisnya pada Jumat, 19 Mei 2023.
Diungkapkan bahwa pada hari Senin, 8 Mei 2023, penyidik sudah melakukan gelar perkara.
“Hari ini Andi Ady Aksar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana perusahaan, berdasarkan alat bukti yang kami temukan sejak laporan ini ditingkatkan kepenyidikan, “ jelasnya.
Pasca penatapan tersangka itu, AKP Fitrayadi menyebutkan sudah menerbitkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap tersangka yang dijadwalkan hari ini. Tetapi yang bersangkutan berhalangan hadir karena sedang berada di luar kota.
“Yang bersangkutan, melalui rekannya menyampaikan bahwa ada kegiatan di ibukota Jakarta yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga pemeriksaan kita jadwalkan kembali di hari Senin atau hari Selasa yang akan datang,” terangnya.
Bila dalam pemanggilan nanti AAA mangkir, akan dilakukan penjemputan paksa.
Untuk diketahui, pasal yang ditersangkakan oleh AAA adalah pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Adapun sejumlah uang yang diduga digelapkan tersangka yakni senilai Rp34 Miliar.
Menanggapi ditetapkannya sebagai tersangka, AAA mengatakan, masalah ini sudah diketahuinya. “Dari minggu lalu infonya, makanya saya tidak kagetji,” kata AAA melalui pesan whatsapp.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Sultra, karena antara AAA sebagai tersangka dengan pelapor Arinta Nila Hapsari, masih punya hubungan keluarga. AAA berstatus ponakan dari ASR suami dari Arinta.
Laporan : Rustam