TenggaraNews.com, KENDARI – Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di bawah kepemimpinan Bupati Ir.H Amrullah,MT bersama Wakil Bupati Andi Muhammad Lutfi, SE,MM, terus menorehkan prestasi gemilang.
Prestasi ini berhubungan erat dengan kemampuan mengorganisir seluruh perangkat Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Konkep dalam kurun waktu masa kepemimpinan Ir.H Amrullah,MT dan Andi Muhammad Lutfi sejak tahun 2016 – 2020 dan 2021-2025, terutama yang berhubungan dengan penggunaan dana APBD dan APBN setiap tahun yang berjalan.

Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Konkep kembali dinobatkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sultra atas keberhasilan menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022 dengan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Torehan opini WTP itu diberikan pada Rabu, 17 Mei 2023 di Kantor BPK Perwakilan Sultra.
Adalah Dadek Nandemar, SE., MIT., Ak., CFE, CA, CSFA Kepala Perwakilan BPK Provinsi yang menyerahkan langsung bentuk penghargaan WTP tersebut kepada Bupati Konkep Ir. H. Amrullah,MT.
Opini WTP yang diraih Pemerintah Kabupaten Konkep tahun 2023, merupakan opini WTP yang ke 4.

Opini WTP itu berhasil diraih 4 tahun secara berturut-turut, terhitung sejak LKPD Konkep tahun 2019.
Untuk mencapai opini WTP selama 4 kali secara berturut-turut yang diraih Pemerintah Kabupaten Konkep, tentu bukanlah pekerjaan atau tugas yang mudah.
Diperlukan kerja keras semua pihak Penyelenggara Negara (PN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Konkep untuk berkomitmen menyajikan LKPD sesuai standar yang disyaratkan peraturan perundang-undangan, sebagaimana BPK melakukan audit terhadap penggunaan dan pemanfaatan keuangan negara.
Kerja keras itu merupakan rentetan panjang, upaya Pemerintah Kabupaten Konkep untuk membangun struktur dan pondasi yang kuat dalam program peningkatan kesejahteraan masyarakat, melalui penggunaan anggaran yang efektif, efisien dan tepat sasaran.
Kerja keras itu juga tidak lepas dari tugas dan fungsi lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konkep, dalam hal penyerapan aspirasi masyarakat, penyusunan anggaran dan pengawasan pembangunan.
Tentu saja kerja keras seluruh stake holder Kabupaten Konkep merupakan perwujudan untuk mencapai visi “Menuju Wawonii Bangkit dalam Bingkai Lingkaran Hati Emas Tahun 2026.”
Setelah menerima opini WTP, Bupati Konkep Amrullah menyampaikan rasa syukur atas penghargaan yang ke empat kalinya diraih Kabupaten Konkep.

“Alhamdulillah ini sudah tahun ke empat kita meraih WTP, dan saya perhatikan proses perjalan kita dari tahun ke tahun, progresnya semakin baik dan semakin meningkat,” ucapnya.
Bupati Amrullah juga mengapresiasi kinerja seluruh aparat pemerintah yang berada di Pulau Wawonii atas pencapaian yang diraih.
Amrullah menganggap apa yang dihasilkan saat ini, tidak terlepas dari pembinaan-pembinaan yang diberikan oleh Wakil Bupati Andi Muh Lutfi, Sekretaris Daerah (Sekda) Ir H. Cecep Trisnajaya,MM serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dalam meningkatkan pembangunan dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) birokrasi pemerintahan daerah, dalam menjalankan tata kelola anggaran.
Pemda Konkep juga akan selalu mengkaji titik lemah, untuk dijadikan prioritas dalam proses tata kelola anggaran agar semakin lebih baik lagi.
Selain itu, Pemda Konkep juga bakal melakukan pembinaan internal agar dalam meningkatkan kapasitas di internal birokrat Pemda Konkep.
“Harapan kita, kedepannya semakin baik lagi capaian-capaian kita, terkait penilaian atau audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, dalam hal ini yang dilaksanakan oleh perwakilan Provinsi Ulawesi Tenggara,” harapnya.
Secara garis umum, bahwa ada 4 indikator yang menjadi faktor penentu Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Pertama, penentuan opini WTP harus didasarkan pada kesesuain dengan indikator tersebut.
Kedua, pengungkapan informasi di laporan keuangan harus jelas dan detail.
Ketiga, BPK akan melihat adanya sistem pengendalian internal dari Pemerintah Daerah terkait. Sebab, penyusunan laporan keuangan perlu menyusun tim yang mampu mengamankan aset-aset pemerintahan.
Keempat, pelaksanaan anggaran harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(Advetorial/Pariwara)