TenggaraNews.com, WAKATOBI – Kapal tongkang yang memuat Material Proyek APBN pada pekerjaan Pengembangan Pelabuhan Wanci, bebas melakukan pembongkaran, diduga tanpa ada dokumen legalitas.
Dokumen Legalitas barang berupa material proyek yang dibongkar dipelabuhan tersebut tidak dapat ditunjukan oleh pihak Syahbandar pada saat dimintai klarifikasi di Kantor DPRD Wakatobi.
Parahnya, Kepala UPP Wanci Arman Saleh, beralasan mengenai dokumen pemuatan barang untuk proyek tersebut bukan wewenangnya, melainkan wewenang PPK proyek, padahal PPK juga merupakan anggota di satuan kerja yang dipimpinnya.
” Terkait dokumen kapal perlu kami sampaikan bahwa kami selaku kuasa pengguna anggaran, itu sudah berbagi tugas dengan pelaksana teknis dalam hal ini adalah PPK, mengapa kami tidak dapat menghadirkan dokumen atau dokumen pemuatan asal maupun pembongkaran karena kewenangan itu ada di PPK, itu secara tekhnisnya, karena yang membuat kontrak ini adalah PPK dan penyedia, kewenangan saya tidak ada didalamnya, ” alasan Kepala Syahbandar, Jum’at 12 Agustus 2022.
Sama halnya dengan kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Perhubungan, juga mengatakan bukan wewenangnya, sehingga tak bisa berbuat.
Menanggapi pernyataan pihak terkait itu, Anggota DPRD Wakatobi Haeruddin Buton mengungkapkan, mengenai adanya aspirasi tentang legalitas dokumen barang agar dibuka ke publik, merupakan hal yang normatif, dan tidak mesti dirahasiakan oleh Syahbandar, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan publik.
” Tidak ada di negara ini selain memang yang diperintahkan untuk dilindungi negara, tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, kenapa ada persoalan, karena pada wilayah perizinannya yang dipertanyakan, publis itu, lalu kemudian mengenai dokumen lingkungan, publis itu, supaya Publik tahu, ” ucap Haeruddin Buton, Minggu, 14 Agustus 2022.
Haeruddin meminta, jika memang material yang didatangkan dari luar daerah itu sesuai ketentuan perundang-undangan dan tidak ilegal, maka pihak Syahbandar harus mempublisnya secara terbuka.
” Mohon maaf kalau anak kampus bilang, kalau memang itu benar maka mana bukti kebenaranya, ” imbuhnya.
Haeruddin menerangkan, bahwa saat ini bukan lagi zaman orde baru. Dimana masyarakat terkesan tabu bertanya terhadap kepentingan umum. Apalagi hanya dengan alasan itu adalah APBN dan Wakatobi hanya sebagai penerima manfaat.
Kata dia, perlu diingat, selain penerima manfaat Wakatobi juga menerima akibat dari adanya kegiatan tersebut, misalnya dari kajian ekologis, dampak lingkungan, sosial dan lain sebagainya.
Apalagi ditengah polemik daerah mengenai tambang galian C, tiba-tiba ada barang yang sama yang bebas dibongkar di pelabuhan, jelas, itu pasti dipertanyakan oleh masyarakat.
” Yakinkah pihak kepolisian tidak ada pelanggaran hukum disitu sama sekali. Inilah yang kami minta kerjasama dari pihak, dari kepolisian untuk membuka secara terang menerang dalam konsep legitimasi yang tidak melanggar hukum. Pihak Kesyahbandaran umpama, DLH, Perhubungan, silahkan disampaikan secara terbuka, agar masyarakat yang datang membawa aspirasi ke DPRD ini bisa tau, dan kami juga bisa sampaikan ke masyarakat bahwa, iniloh mereka ada dokumen legalitasnya, karena jika masih ditutup-tutupi maka akan menimbulkan pertanyaan di publik, ” terang Haeruddin Buton.
Laporan: Syaiful