TenggaraNews.com, KENDARI – Akhirnya Herdin Andriadi (20) warga BTN Marwah Land Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, menyerahkan diri ke Polresta Kendari, setelah melakukan aksi tabrak lari terhadap Nursiah (8) pada Minggu, 14 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 Wita.
“Iya benar, pelaku sudah menyerahkan diri pagi tadi membawa mobil yang dipakai saat menabrak korban,” ujar Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Rudika Harto Kanajiri pada Senin, 15 Agustus 2022.
Saat ini pelaku telah diamankan di Sat Lantas Polresta Kendari untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. “Sementara pelaku akan kita periksa, sementara masih berstatus sebagai saksi. Namun jika terbukti memang bersalah, maka akan ditingkatkan statusniya jadi tersangka,” kata AKP Rudika Harto.
Saat Herdin menyerahkan diri, mobil yang dikemudikan saat terjadi tabrakan berbeda nomor polisinya. Berdasarkan keterangan pers Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka pada Minggu 14 Agustus 2022, bahwa mobil yang menabrak dan terpantau cctv bernomor polisi DT 1436 BH dengan jenis mobil Toyota Avanza berwarna putih.
Namun saat Herdin mendatangi Sat Lantas Polresta Kendari menyerahkan diri, mobil yang dibawa adalah Daihatsu Zenia dengan nomor polisi DT 1064 KE berwarna putih.
Laporan : Rustam