TenggaraNews.com, WAKATOBI – Proses pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2022 mendapat sorotan dari anggota DPRD Kabupaten Wakatobi.
Pasalnya, dalam agenda pembahasan tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Wakatobi langsung masuk pada pembahasan KUA PPAS tanpa terlebih dahulu membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Padahal, mekanisme yang biasanya ditempuh DPRD dan Pemda selama ini, sebelum masuk kepembahasan KUA PPAS terlebih dahulu membahas RPJMD. Sebab, RPJMD menjadi ruh APBD pemerintahan berjalan.
Sebagaimana yang dimaksudkan adalah KUA PPAS sebagai plafon anggaran tahun berikutnya harus singkron dengan RPJMD, bukan RPJMD yang disingkrinkon dengan KUA PPAS. Oleh sebab itu perlu dilakukan pembahasan RPJMD terlebih dulu sebelum membahas KUA PPAS.
Anggota DPRD Wakatobi, Badalan dari Fraksi Golkar mengingatkan kepada Pemda, bahwa siapa yang berani memberikan garansi bahwa KUA PPAS bisa singkron dengan RPJMD.
“Kalau kita kemudian setelah membahas KUA PPAS anggaran tahun 2022 dan ini tidak singkron dengan RPJMD kita, ini kemudian yang menjadi pertanyaan saya kepada Pemerintah Daerah, bahwa berikan kita jaminan, bahwa apa yang dibahas di dokumen KUA PPAS ini konek dengan RPJMD,” ungkap Badalan, Kamis 2 September 2021.
Lanjutnya, dalam dokumen RPJMD itu termuat visi daerah untuk menjalankan roda pemerintahan, yang artinya dalam menjalankan roda pemerintahan selama masa periode koridornya mengacu pada RPJMD.
Apalagi menurut Badalan, RPJMD merupakan tolak ukur sebuah keberhasilan pemerintah dalam menjalankan visi dan misi pada akhir periodenya nanti.
Oleh sebab itu RPJMD sebagai ruh dalam menjalankan roda pemerintahan mesti diketahui oleh seluruh anggota DPRD, sehingga dapat dimaknai untuk kemajuan daerah berdasarkan target pemerintah yang tentunya mengacu pada peraturan perundang-undangan.
“Dokumen RPJMD baru diajukan dia bertepatan dengan pengajuan dokumen KUA PPAS tahun 2022 Itulah tadi yang disampaikan oleh teman-teman anggota DPRD bahwa keterlambatan RPJMD ini sebenarnya dari awal itu bukan di DPRD, tapi keterlambatan ada di pihak Pemerintah yang tidak mengajukan tepat pada waktunya,” ujar Badalan.
Ia juga menyampaikan kemitraan DPRD dengan Pemda cukup baik, namun pada hal-hal tekhnis, seperti pada penyusunan RPJMD oleh Pemda belum ada koordinasi yang terbangun.
Apalagi RPJMD merupakan hal yang wajib disampaikan oleh Pemerintah paling lambat 50 hari setelah pelantikan bupati terpilih.
Laporan : Syaiful









