TenggaraNews.com, BELAWAN – Mantan Sekjen Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Belawan periode 2011-2013, J.F Manalu, merasa prihati melihat ketidakseriusan pengurus koperasi saat ini untuk melaksanakan tugasnya.
Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Mabes Polri terhadap Sekjen Koperasi TKBM pada tahun 2016 silam, ternyata meninggalkan bekas luka di kalangan buruh TKBM. Itu disebabkan pendapatan upah buruh TKBM tidak jelas, dikarenakan tudingan kesepakatan kerja bersama antara DPW APBMI Sumut dengan Primkop Upaya Karya terindikasi ilegal.
Diungkapkan, putusan amar PN Medan 2017, tidak ada hal yang salah dengan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) tersebu, namun program pembangunan perumahan TKBM pun ikut kenak imbasnya. Semenjak tahun 2016 pembangunan rumah tersebut terbengkalai.
Di tahun 2019 secercah cahaya menyinari kembali harapan dan asa buruh TKBM untuk memiliki kembali rumah idaman yang sangat diharapkan dengan ditandatanganinya kembali KKB. Harapan tersebut tumbuh dan semakin membangkitkan kembali semangat kerja para TKBM Pelabuhan Belawan.
Dua KKB sekaligus ditandatangani di tahun 2019 yakni, KKB antara DPW APBMI Sumut dengan Primkop TKBM tahun 2019 masa berlaku 2 tahun dan KKB antara BICT/TPKDB PT. Pelindo I Belawan dengan Primkop TKBM.
Didalam KKB tersebut hanya berisi “WHIK” yang mana Komponen W adalah mutlak hak pekerja Upah) H adalah dana Kesejahteraan dari pada pekerja yang mana pada intinya juga mengandung tunjangang Perumahan Pekerja sesuai dengan KM. 35 tahun 2007. I (Insuren) juga merupakan komponen mutlak guna Asuransi Pekerja itu sendiri yang mana dana tersebut meliputi biaya JKK, JKM, JHT dan JPK.
K dalam arti Administrasi Koperasi yang dimaksud pada KKB tersebut merupakan hak muthlak pengelolaan Koprasi sebagai sumber dana bergeraknya roda Organisasi Koperasi.
Untuk dapat mewujudkan kembali impian TKBM bisa memiliki rumah, maka pihak pengurus Koperasi beserta Pengurus serikat mengundang seluruh TKBM untuk dapat membahas rencana pembangunan kembali rumah TKBM dengan meminta pengurangan W yang ada di dalam KKB tahun 2019 tersebut, secara bervariasi sesuai jenis dan cara pekerjaan nya yang bertempat Di Basecamp Griya I Blok 2 Kantor DPD F.SPTI-K.SPSI.
Maka dihasilkanlah tarif bongkar muat baru bagi TKBM yang notabene hasinya tidak lagi sesuai dengan KKB tahun 2019 tersebut. Hal tersebut disepakati oleh TKBM dan serikat asalkan pembangunan Perumahan TKBM dapat berlanjut kembali.
Dengan yakin dan percayanya para pengurus koperasi dan serikat menyatakan di awal Januari 2020, pembangunan perumahan dapat dimulai lagi, karena mereka sudah mengkalkulasikan selama tiga bulan penuh dana perumahan tersebut sudah dapat menjadi modal awal atau pun jaminan ke Pihak BTN sebagai pemberi kredit untuk dilanjutkan pembangunan.
Waktupun berlalu, sudah berjalan sepuluh bulan (Semenjak Tanggal 16 September 2019) sampai sekarang belum juga ada denyut kehidupan untuk pembangunan tersebut, sementara potongan upah W tersebut entah sudah berapa milyar yang terkumpul selama itu.
Yang pasti pemotongan dari W tersebut sudah sangat – sangat memperkecil pendapatan Upah dari semua TKBM.
“Saya juga selaku Buruh TKBM juga pernah secara langsung mempertanyakan hal pembangunan tersebut kepada ketua serikat P.U.K.F.SPTI-K.SPSI TKBM Pelabuhan Belawan beliau berjanji akan terus mengawasi Proses pembangunan rumah TKBM. Beliau juga mengatakan bahwa perioritas serikat akan tetap mengkawal program pembangunan rumah TKBM karena hal itu adalah programnya SPSI semenjak tahun 2000,” Ucap J.F Manalu (30/07/20).
“Saya juga selaku TKBM meminta kepada beliau agar secara rutin pertriwulan menyurati pihak Koperasi perihal Upaya W tersebut agar tetap bisa di pergunakan sesuai peruntukannya,” Jelasnya.
Dengan tegas J.F Manalu juga mengatakan “Waktu berjalan sudah sepuluh bulan, ada 3 yang menjadi pertanyaan di hati saya, yang pertama, Sudah berapa banyak kah dana hasil pemotongan Upah W tersebut yang rencananya di alokasikan buat pembangunan perumahan TKBM tersebut? Ke dua, Apa masalahnya sehingga sampai saat ini, jangan kan pembagunan kembali perumahan, pembayaran kredit yang ada saja masih macet? Danyang ketiga, Mengapa serikat tidak menjalankan fungsinya sementara hal ini sudah berlanjut selama 10 bulan lebih? Tegas J.F Manalu.
J.F Manalu mengharapkan jangan sampai buruh TKBM ramai – ramai datang keserikat hanya mempertanyakannya hala tersebut, dan jangan menunggu batas kesabaran dari TKBM habis.
Laporan : RJ Samosir









