TenggaraNews.com, JAKARTA – Jajaran unit Reskrim Polsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang warga Jalan Pulo Nangka, Rawa Buaya berinisial MS (40). Lantaran melakukan penganiayaan terhadap RH, Senin 7 Mei 2018.
Pria yang berprofesi sebagai tukang tambal ban dan pedagang bensin eceran ini diamankan di kawasan Daan Mogot, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng, Kompol H. Khoiri menjelaskan, awal mula kejadian tersebut terjadi pada saat korban baru saja turun dari mobil angkot, lalu duduk dekat tambal ban dan bensin eceran milik pelaku.
Kemudian, lanjutnya, seorang pengendara motor berniat mengisi bensin di tempat pelaku dengan nada suara yang tinggi ” Hoi… Bensin”. Mendengar perkataan tersebut, pelaku emosi dan tersinggung lalu mengambil golok dari tempat tambal ban dan mendekati korban sambil mengayun-ayunkan golok, terhadap korban yang awalnya berniat hanya untuk menakut-nakuti korban.
Namun, korban tidak takut dan seolah – olah menantangnya. Merasa ditantang, dengan emosi pelaku mendekati korban sambil memegang golok dengan mengangkat badan korban menggunakan tangan kirinya, sementara tangan kanannya masih memegang golok. Pada posisi tersebut, korban memegang golok bagian tengahnya yang dipegang tangan kanan pelaku, pelaku menarik golok bagian gagangnya, sementara korban memegang bagian tengahnya sehingga mengakibatkan jari – jari korban terluka (telunjuk, tengah, manis dan kelingking).
“Pelaku awalnya hanya menakuti korban namun korban malah menantangnya,” jelas Kompol Khoiri, Selasa 8 Mei 2018.
Kompol H. Khoiri menambahkan, pada saat yang bersamaan, Panit Reskrim IPTU Rahmad Kurniantoro beserta anggota Buser yang sedang observasi wilayah melihat kejadian tersebut. Petugas langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan pelaku (MS).
“Barang bukti sebilah golok yang digunakan pelaku untuk melukai korban sudah dibuang ke kali besar,” tambah Khoiri.
Atas kejadian tersebut, korban langsung dilarikan ke RSUD Cengkareng untuk diberikan pertolongan serta dilakukan visum.
“Tersangka sudah kami amankan dan akan dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan,” pungkasnya.
Laporan: Ashari Gonddes
Editor: Ikas Cunge