TenggaraNews.com, JAKARTA – Salah seorang residivis pencurian rumah kosong (Rumsong) di wilayah hukum Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, TH (40) terpaksa ditembak Tim Buser Polsek Kebon Jeruk dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Bambang Sugiharto, karena mencoba melakukan aparat terhadap aparat, Rabu 11 April lalu.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Marbun menerangkan, TH berhasil diamankan oleh Tim Buser setelah diketahui gerak gerik tersangka di sebuah rumah kosong, yang berlokasi di Jalan Asem Raya Duri Keoa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui merupakan residivis pada kasus yang sama, TH mengaku melakukan perbuatannya lantaran tidak mempunyai pekerjaan. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat anak kunci dengan berbagai ukuran, dua gulung kantong plastik warna hitam, satu buah dompet warna coklat, satu ikat tali rapia, dan sebuah dus vape
“TH ini belum lama keluar dari Lapas Salemba dengan kasus yang sama, apapun alasannya tetap tidak dibenarkan,” jelas Kompol Marbun, Selasa 8 Mei 2018.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Bambang Sugiharto menerangkan, awal mula kejadiannya sewaktu tim buser Polsek Kebon Jeruk sedang melaksanakan observasi wilayah, kemudian mendapat laporan dari warga bahwa ada seseorang yang mencurigakan di sebuah rumah kosong. Mendapati laporan yang dimaksud, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka TH.
Dari pengakuan tersangka, mengakui semua perbuatannya dan telah beberapa kali melakukan pencurian barang milik warga
“Tersangka melakukan aksinya dengan cara mencongkel kunci gembok pintu rumah kosong, dengan menggunakan beberapa anak kunci. Sedangkan kantong plastiknya di gunakan untuk membawa barang-barang hasil kejahatannya,” terang AKP Bambang.
Bambang menambahkan, dari hasil penangkapan tersebut, petugas melaksanakan penyelidikan dan pengembangan untuk menunjukkan tempat-tempat korban yang barang-barangnya pernah di ambil tersangka.
“Di wilayah hukum Polsek Kebon Jeruk, sudah 8 tempat yang Ia (TH) gasak dengan memperoleh barang berupa uang tunai, cincin emas, gelang emas, kalung emas, HP, Leptop dan komputer,” tambahnya.
Tidak sampai disitu saja, kata dia, pada saat pelaku diajak untuk menunjukkan tempat menyembunyikan barang hasil kejahatannnya, tiba-tiba pelaku berusaha untuk melarikan diri. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan melepaskan tembakan mengenai kaki tersangka, yang sebelumnya sudah diperingatkan dengan melepaskan tembakan peringatan ke udara.
“Petugas memberikan dua kali tembakan peringatan, namun pelaku tidak menghiraukan, hingga petugas memberikan tembakan tegas dan terukur dengan menembak diarahkan ke kaki kanannya,” katanya.
Saat ini, residivis spesialis Rumaong ini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Kebon Jeruk, dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Laporan: Ashari Gonddes
Editor: Ikas Cunge