TenggaraNews.com, KENDARI – Koalisi Pemuda Pemerhati Daerah (Koppda) Sulawesi Tenggara (Sultra), mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menghadiri dalam kampanye terbuka, apalagi menjadi juru kampanye (Jurkam) untuk pasangan calon (Paslon) tertentu pada pemilihan kepala daerah (Pildaka) mendatang.
Hal ini sebagai bagian dari netralitas ASN yang telah ditegaskan dalam surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ketua Koppda Sultra Ucip Aguswan, menegaskan agar seluruh ASN tidak ikut serta dalam kampanye Pilkada yang akan digelar 9 Desember 2020.
Sebagai gantinya, ASN dapat memantau kampanye peserta Pilkada melalui media sosial. ASN juga dapat mencermati melalui iklan kampanye yang ditayangkan di televisi, radio, media cetak dan media online.
ASN yang melanggar bisa dikenai sanksi berupa mutasi tempat kerja hingga penurunan pangkat. Namun demikian, hal ini akan ditindaklanjuti oleh Komisi ASN (KASN).
“(Sanksi) bisa teguran, pemindahan tempat kerja, penurunan pangkat kalau dia jadi jurkam,” tegasnya Ucip Aguswan.
Laporan : Rustam









