TenggaraNews.com, MEDAN – Young Man’s Chritian Assiciatue (YMCA) alias Ikatan Pemuda Kristen AM (IMKA) Medan melayangkan surat permohonan perlindungan hukum, dan penyelidikan pemalsuan surat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut).
Surat permohonan tersebut dilayangkan pasca beberapa pengaduan kepada pihak penegak hukum setempat dinilai selalunya bungkam.
Surat Permohonan itu menjelaskan tentang beberapa kronologis kejadian, kepemilikan, dan sejarah asset organisasi yang dinahkodai Ir. Parlin Manihuruk.
Sejak tahun 2016 yang lalu, anggota IMKA yang tinggal di Jl. Timor nomor 32, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur sedang mengalami persoalan, dimana salah seorang penghuni yang notabene adalah juga merupakan anggota IMKA melakukan penjualan sepihak atas tanah tersebut, kepada pihak yang belum diketahui tanpa persetujuan Ketua YMCA Medan, Ir.Parlin Manihuruk.
Pada Sabtu, 23 Februari 2018 lalu, pihak yang bersengketa dengan YMCA membangun tembok dengan blok beton setinggi 2 meter, mengelilingi/menutupi lahan yang sedang di persoalkan tersebut.
Saat pengurus YMCA menjelaskan terkait status hukum lahan tersebut, para pekerja tidak mau berhenti dan terus melanjutkan pembangunan dengan dikawal oleh puluhan pemuda berpakaian preman, yang datang pada saat pembangunan tembok tersebut.
Bahkan, pihak kepolisian Polsek Medan Timur yang berada di lokasi juga tidak digubris. Warga yang masih tinggal di lokasi sengketa merasa terintimidasi. Dan banyak lagi upaya yang sudah di lakukan untuk mencari jalan keluar atas persoalan ini oleh pihak YMCA, termasuk menyurati Pangdam Bukit Barisan, Walikota dan pihak lainnya, termasuk melaporkan pihak penjual atas adanya dugaan pemalsuan berkas-berkas ke Polrestabes Medan, pada saat pengurusan HGB dari tanah dan bangunan tersebut.
Pada bulan maret 2019, pengrusakan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab terjadi hampir setiap hari, sehingga kondisi bangunan sudah semakin parah. Warga yang masih tinggal di areal tersebut semakin terpojok dan ketakutan. Pengaduan-pengaduan yang di lakukan sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak-pihak yang berwenang.
“Kita sudah menyurati beberapa instansi terkait permasalahan penyerobotan aset YMCA Ini. Tapi sungguh mafia tanah dan mafia hukum sangat kental, diduga terjadi kerja sama dan nepotismenya,” jelas Ketua YMCA Medan
Belakangan, pada pertengahan bulan Juni 2019, pihak yang merasa telah memiliki asset IMKA Medan berhasil dengan mudahnya menutup seluruh areal bangunan, dengan tembok block beton sehingga akses keluar masuk ke areal tersebut hanya dibuatkan pintu yang sangat kecil. Ironisnya, disaat pemerintah sedang memantapkan keadilan hukum untuk semua pihak, oknum yang merasa memiliki, dibantu dengan aparat dari kejaksaan melakukan “eksekusi” terhadap warga yang sudah puluhan tahun tinggal ditempat tersebut.
Atas dasar tesebut pihak YMCA melayangkan Surat Permohonan kepada Kapolda Sumut dapat menerima surat permohonan perlindungan hukum dan penyelidikan dugaan pemalsuan surat.
Untuk diketahui, organisasi ini konsen pada pengembangan kapasitas pemuda. YMCA secara internasional sudah berdiri sejak tahun 1828 di Inggris oleh sir George Williams, dimana saat ini YMCA sudah ada di 119 negara di dunia. Sementara di Indonesia YMCA atau IMKA Indonesia berdiri sejak tahun 1949 dan pada tahun 2014 terbit SK Menkumham No. AHU-05231.50.10.2014, sebagai bentuk pengakuan pemerintah terhadap organisasi ini.
Laporan: Dedi
Editor: Ikas