TenggaraNews.com, KONAWE – Seorang warga asal Konawe berinisial AY (22) tega menjual anak dibawah umur berinisial NR (12) kepada lelaki hidung belang.
AY menjual temannya itu kepada pria penyuka seks bebas seharga Rp 1 juta sebanyak 3 kali.
Hal tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polres Konawe, AKP Moh. Jakub Nursagli Kamaru melalui Kaurbin Ops. IPDA La Ode Anti.
“Kasus itu terungkap setelah orang tua korban melapor di Mapolres Konawe pada 2 Mei 2022 lalu. Dimana korban sudah meninggalkan rumah beberapa hari tanpa ada kabar,” ujar La Ode Anti pada Senin, 13 Juni 2022.
Setelah orang tuanya melaporkan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku serta meminta keterangan korban.
Setelah dilakukan pendalaman, Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dimana saat itu pelaku melarikan diri ke di Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), setelah mengetahui ada laporan.
“Pelaku berusaha melarikan diri dan akhirnya pelaku diamankan dari pelariannya pada 9 Mei 2022 oleh tim Satreskrim Polres Konawe,” ungkap dia lagi.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan dua orang saksi yang masih dibawah umur yaitu IM (16) dan FD (16).
“Dari keterangan pelaku, korban dari Kendari dijemput untuk datang ke Unaaha Kabupaten Konawe, kemudian dicarikan pelanggan menggunakan aplikasi Mi Chat. Dan korban dijual Rp 1 juta dan hasil penjualan pelaku mendapatkan fee sebanyak Rp 100 ribu,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 jo pasal 761 UU RI dan No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Laporan : Erik Lerihardika