Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

AY Asal Konawe Tega Jual Anak di Bawah Umur Lewat Aplikasi Mi Chat

Redaksi by Redaksi
June 13, 2022
in crime & Justice
0
Smiley face

TenggaraNews.com, KONAWE – Seorang warga asal Konawe berinisial AY (22) tega menjual anak dibawah umur berinisial NR (12) kepada lelaki hidung belang.

AY menjual temannya itu kepada pria penyuka seks bebas  seharga Rp 1 juta sebanyak 3 kali.

Hal tersebut dibenarkan  Kasatreskrim Polres Konawe, AKP Moh. Jakub Nursagli Kamaru melalui Kaurbin Ops. IPDA La Ode Anti.

“Kasus itu terungkap setelah orang tua korban melapor di Mapolres Konawe pada 2 Mei 2022  lalu. Dimana korban sudah meninggalkan rumah beberapa hari tanpa ada kabar,” ujar La Ode Anti pada Senin, 13 Juni 2022.

Setelah orang tuanya melaporkan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku serta meminta keterangan korban.

You Might Also Like

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

Setelah dilakukan pendalaman, Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dimana saat itu pelaku melarikan diri ke di Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), setelah mengetahui ada laporan.

Smiley face

“Pelaku berusaha melarikan diri dan akhirnya pelaku diamankan dari pelariannya pada 9 Mei 2022  oleh tim Satreskrim Polres Konawe,” ungkap dia lagi.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan dua orang saksi yang masih dibawah umur yaitu IM (16) dan FD (16).

“Dari keterangan pelaku, korban dari Kendari dijemput untuk datang ke Unaaha Kabupaten Konawe, kemudian dicarikan pelanggan menggunakan aplikasi Mi Chat. Dan korban dijual Rp 1 juta dan hasil penjualan pelaku mendapatkan fee sebanyak Rp 100 ribu,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 jo pasal 761 UU RI dan No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Laporan : Erik Lerihardika

Post Views: 267
Previous Post

Operasi Patuh Anoa Dimulai Hari Ini, Perhatikan Pelanggaran yang Ditindak

Next Post

Gempa Magnitudo 2,6 Guncang Butur

Redaksi

Redaksi

Related News

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

by Redaksi
April 14, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mendalami kasus kematian Muh Mudatsir (Baim) dengan memeriksa sejumlah saksi....

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

by Redaksi
March 4, 2026
0

TenggaraNews. Com, KENDARI – Kematian almarhum M. Mudatsir terus menyisakan tanda tanya. Pihak keluarga menegaskan, peristiwa yang merenggut nyawa korban...

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

by Redaksi
March 3, 2026
0

TenggaraNews. com, KENDARI — Polemik dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat ditudingkan pada PT Swarna Dwipa Property kini memasuki babak...

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

by Redaksi
December 16, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan vonis lima (5) tahun penjara kepada BDM...

Next Post
Gempa Magnitudo 2,6 Guncang Butur

Gempa Magnitudo 2,6 Guncang Butur

Tingginya Potensi Kerawanan Kriminal, Kejari Muna Dirikan Rumah Restorative Justice

Tingginya Potensi Kerawanan Kriminal, Kejari Muna Dirikan Rumah Restorative Justice

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi
  • Kapal Penumpang KM. Napoleon Turunkan Penumpang di Pelabuhan Ilegal
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara