TenggaraNews.com, MUNA – Tingginya potensi kerawanan kriminal umum, menginisiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna untuk mendirikan rumah restorative justice.
Pembentukan rumah restorative justice merupakan ketentuan surat edaran dari Kejaksaan Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Lewat pendekatan restorative justice memungkinkan penyelesaian beberapa perkara pelanggaran hukum dibawah lima tahun yang dilakukan tanpa harus sampai ke pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Agustinus Ba’ka Tangdililing mengatakan, pihaknya melaksanakan restorative justice agar dapat menyelesaikan masalah diluar persidangan.
Dengan adanya restorative justice dapat menjadi solusi dan itu bagian dari terobosan. Yang lebih utama lanjutnya, mengembalikan kewenangan kejaksaan dalam pemulihan asas dominus litis (kejaksaan sebagai pengendali perkara).
“Nilai universalnya mengembalikan keadaan semula,”ucapnya kepada awak media, Selasa 14 juni 2022.
Dimana kata dia, kasus tersebut memiliki prosedur yang akan disampaikan dahulu kepada kejaksaan tinggi kemudian diteruskan kepada kejaksaan agung lalu kejaksaan negeri diminta untuk melakukan expose didepan jaksa agung muda bidang tindak pidana umum (Jampidum).
“Setelah kita expose didepan Jampidum beserta jajarannya, kemudian tinggal menunggu persetujuannya, apakah itu telah memenuhi sesuai dengan ketentuannya atau tidak,”jelas Agustinus.
“Jadi tiga target yang dberikan oleh kejaksaan agung, dan kita telah menyelesaian satu kasus pada bulan Februari dan disetujui. Nah yang kita lakukan sekarang ini ada dua perkara, jika memenuhi atau melebihi seperti yang dikatakan oleh Pak Kajati, maka satuan kerja akan mendapatkan reward,”tambahnya.
Untuk diketahui, keberadaan rumah restorative justice, terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Butung-butung, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam peresmian rumah restorative justice hari ini, selasa (14/6/22) sekaligus menghadirkan dua perkara pasal 170 dan pasal 351. Dimana perkara tersebut tidak dilanjutkan namun diselesaikan diluar persidangan melalui program keadilan restoratif.
Laporan : Phoyo