TenggaraNews.com, KENDARI – Kesatuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Kendari kembali menggelar Operasi Patuh Anoa 2022 di kota Kendari selama 14 hari, mulai hari ini Senin 13 sampai 26 Juni 2022.
Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Rudika Harto Kanajiri menjelaskan, kegiatan operasi ini dilakukan untuk menertibkan masyarakat dalam berlalu lintas untuk menghindari angka kecelakaan dan pelanggaran di wilayah hukum Polresta Kendari.
“Sudah mulai kita gelar hari ini, agar masyarakat saat berkendara semakin teratur dan tidak melanggar,” ujar Rudika, Senin, 13 Juni 2022.
Ia juga berharap, dengan adanya operasi ini, ketaatan masyarakat dalam berlalulintas semakin baik.
Selain itu, kata dia lagi, adapun sasaran dalam operasi kali ini, yaitu menyasar pengendara anak dibawah umur yang melanggar lalu lintas, bersifat kasat mata di jalan raya, seperti tidak memakai helm, melawan arus, menerobos lalu lintas, berbonceng tiga dan knalpot bogar.
Selama operasi, personel Sat Lantas Polresta Kendari akan lebih mengedepankan upaya preventif dan pendekatan terhadap masyarakat.
“Sedangkan untuk penegakkan hukum sifatnya selektif prioritas artinya pelanggaran lalu lintas yang berpotensi fatalitas laka lantas akan ditindak dengan tilang,” tambahnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan menindak tegas peggunaaan handphone saat mengemudi dan akan dikenakan tilang dengan denda paling banyak Rp 750 ribu.
Berikut 8 Sasaran Operasi Patuh Anoa 2022 beserta dendanya, yakni :
-Knalpot bising (Tidak standar) (denda paling banyak Rp 250 ribu)
– Kendaraan gunakan rotator (denda Rp 250 ribu)
– Balap liar (denda Rp 3 juta)
– Melawan arus (denda Rp 500 ribu)
– Menggunakan HP saat mengemudi (denda Rp 750 ribu)
– Tidak menggunakan Helm SNI (denda Rp 250 ribu)
– Menggunakan kendaaraan tidak pakai sabuk pengaman (denda Rp 250 ribu)
– Sepeda motor dibonceng lebih dari satu orang (denda Rp 250 ribu).
Laporan : Erik Lerihardika