TenggaraNews.com, MUBAR – Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara dibawah kepemimpinan Bahri tidak mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tinggal dan memiliki rumah di Muna Barat.
Ia memperbolehkan para abdi negara untuk tinggal diluar Bumi Praja Laworo dalam hal ini Kabupaten Muna asalkan tugas pokok dan fungsinya dapat dijalankan dengan baik.
“Muna dan Muna Barat adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, karena Mubar adalah anak kandung dari Kabupaten Muna,” ungkap Bahri, Pj Bupati Muna Barat pada awak media usai memimpin apel gabungan dikantor Bupati. Senin, 30 Mei 2022.
Dengan kelonggaran yang diberikan kata Bahri, para ASN khususnya Pejabat eselon 2 untuk tetap selalu patuh dan disiplin dalam menjalankan tugas. Apabila dibutuhkan setiap saat maka wajib untuk hadir.
“Ketika dibutuhkan harus selalu ada, karena saya kerja sampai larut malam, ketika ia tidak hadir maka itu akan menjadi catatan bagi saya,” tambahnya
Untuk menunjang kinerja Aparatur Sipil Negara, Pemerintah Daerah akan menaikkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“TPP kita akan naikan, ini untuk menambah kesejahteraan para Abdi Negara,” katanya pula
Setelah abdi negara sejahtera, maka harus ditunjang dengan kerja dan kedisiplinan. Jika itu diabaikan, maka tambahan penghasilan tersebut tidak akan diberikan.
“Indikatornya kedisiplinan dan kinerja, kita akan siapkan absen elektronik untuk mengawasi kedisiplinan,” ujarnya
Laporan : Hasan Jufri