TenggaraNews.com, MUNA BARAT – Sekertaris Rajiun Center, Agus Salim menilai penurunan baliho Rajiun yang bertuliskan Mai Te Wuna adalah upaya paksa yang dilakukan oleh Pemda Muna. Hal itu dinilai bentuk kezaliman dan kejahatan terhadap demokrasi yang telah diperjuangkan oleh para mahasiswa saat reformasi.
“Perilaku ini adalah bentuk otoritarianisme yang sesungguhnya, bentuk kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh rezim terhadap ekspresi politik setiap warga negara,” ungkapnya, Jumat 30 Agustus 2019.
Menurut dia, upaya paksa tersebut adalah bentuk perlawanan hukum yang dipertontonkan oleh pemerintah kepada masyarakat. Sebab, kata dia, pemasangan baliho yang tidak mengandung unsur melawan hukum tidak memeliki legal standing untuk diturunkan.
Seharusnya, Pemda Muna mengapresiasi setiap respon warga berkaitan dengan tagline Mai Te Wuna.
Apalagi, jika tagline itu memang diperuntukan untuk mengajak orang berkunjung ke Muna, maka yang diundang itu tidak saja wisatawan namun dalam konsep pemasaran kawasan selain wisatawan (tourist), pedagang(trader), talent (sumber daya potensial), investor (investasi), developers (pengembang) dan organizing (organisasi baik profit maupun non profit).
“Sosok Rajiun dapat dipandang sebagai sumber daya manusia yang mumpuni dalam memberikan kontribusi pemikiran bagi kemajuan Muna. Jika Pemda Muna berpikir hanya sebatas wisatawan, itu namanya tak sejalan dengan kebijakan Mai Te Wuna itu sendiri,” katanya.
“Mau mengundang orang membangun Muna tapi membatasi diri, sangat kontra produktif terhadap nilai ajakan Mai Te Wuna itu sendiri,” ujarnya.
Jika penurunan baliho ini dilanjutkan, maka akan membuat preseden buruk bagi upaya menghadirkan kepemimpinan yang demokratis di tanah Muna. Apapun alasannya, pembatasan terhadap ekspresi politik setiap warga negara selama tidak mengandung unsur yang dilarang oleh negara yaitu komunisme, terorisme dan hoax. Hal itu adalah bentuk pengangkangan terhadap prinsip-prinsip demokrasi yang menjamin kebebasan berekspresi, berpendapat dan berkumpul.
Untuk itu, lanjutnya, patut diduga SK Pj. Sekda Muna berkaitan dengan penertiban baliho adalah cacat hukum, karena tidak sesuai dengan UUD 1945 dan amandamennya. Apalagi, belum lama ini Kapolres Muna menyatakan dalam pemasangan baliho dinilai tak terdapat hal yang melanggar hukum.
“Lalu yang menjadi pertanyaan besar, ada apa dengan Pemda Muna harus melakukan upaya paksa penurunan baliho Rajiun itu,” ucapnya.
Laporan: Jhony Rahim
Editor: Ikas









