TenggaraNews.com, WAKATOBI – Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Kabupaten Wakatobi, Nadar, terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 15 Milyar, akibat pelanggaran hukum yang ditemukan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Temuan KPH tersebut pada kegiatan proyek pembangunan sarana dan prasarana wisata yang dibangun dalam kawasan hutan lindung di Pulau Kapota, Kecamatan Wangi-wangi Selatan dan Pulau Tomia sekitar Puncak Gunung Kahianga.
Berdasarkan data perizinan dalam kawasan hutan yang ada di wilayah UPTD KPH Unit XXV Wakatobi, terhadap sarana dan prasarana pariwisata di Pulau Kapota dan Tomia tersebut tidak memiliki izin.
Akibatnya, Kadis Pariwisata Nadar, selaku pimpinan satuan kerja (satker) proyek, dapat diproses pidana dan denda sesuai Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 Tanggal Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp.15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)
Hanya saja penegakan hukumnya bukan dikepolisian maupun kejaksaan, namun penegakan hukum pelanggaran hutan lindung berada di Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakum) wilayah Sulawesi yang kantor pusatnya di Makassar.
Hardesun Kepala UPTD KPH Unit XXV Wakatobi mengungkapkan, hingga saat ini belum ada konfirmasi Kadis Pariwisata Wakatobi mengenai pelanggarannya tersebut.
” Belum, karena konfirmasi kami ke Dinas Kehutanan Provinsi Sultra belum ada, katanya yang dari Dinas Pariwisata Wakatobi itu belum ada yang datang, ” ujar Hardesun pada Rabu, 7 September 2022.
Ia juga menyampaikan, terkait pelanggaran hukum Dinas Pariwisata Wakatobi pernah dilakukan pengumpulan data oleh pihak Balai Gakum, namun belum diketahui sejauh mana prosesnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata Wakatobi, Nadar berkali-kali dihubungi tidak tersambung.
Informasi yang diperoleh, Nadar masih sibuk dengan tugas-tugas lain sehingga masalah ini belum terkonfirmasi hingga berita ini ditayangkan.
Laporan: Syaiful