TenggaraNews.com, LANGARA – Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Halim dan Untung Taslim yang nantinya bakal bertarung melalui jalur perseorangan atau independent, menyerahkan syarat dukungan perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konkep.
Koordinator Divisi Tekhnis Penyelenggara Pemiliu KPUD Konkep, Badran mengatakan, syarat dukungan yang sebelumnya harus diserahkan oleh bapaslon dari jalur Independent berjumlah 413 di kali 2 atau sebanyak 826 dokumen. Namun yang saat penyerahan ternyata terlampau besar yakni 3.123 dokumen.
“Sebelumnya yang harus diserahkan dukungan perbaikan minimal 826, dan ini ternyata yang diserahkan lebih besar yakni 3.123 KTP dukungan,” kata Badran saat diwawancarai, Rabu 29 Juli 2020.
Lebih lanjut kata Badran, setelah tahapan penerimaan berkas perbaikan tersebut, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi hingga 4 Agustus mendatang, kemudian akan diverifikasi faktual perbaikan tanggal 8 hingga 16 Agustus 2020 mendatang.
“Jadi harus memenuhi syarat dukungan 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), yakni 25.268. Artinya, harus mengantongi sedikitnya 2.527 KTP dukungan,” katanya.
Laporan : Ivhan









