TenggaraNews.com, WAKATOBI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi menghimbau agarm masyarakat tak melakukan kampenya berbau ujaran kebencian disosial media Facebook, terutama menyangkut Pilkada Wakatobi.
Banyaknya akun Palsu Facebook yang ‘menghantam’ salah satu Calon Kepala Daerah (Cakada).
Bawaslu menghimbau untuk mengidentifikasi dan berhati-hati berkaitan dengan kampanye hitam dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi tahun 2020.
Apalagi, berkaitan dengan politisasi suku, agama, Ras, Antargolongan (SARA), tulisan provokasi dan ujaran kebencian.
Untuk meminimalisir hal tersebut, Bawaslu membangun Komitmen dengan para calon, untuk menolak Politik SARA dan ujaran kebencian, Bawaslu menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) sebagai peringatan dini bersama Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat untuk mengkampanyekan tolak Politisasi SARA.
“Cara atau metode yang dilakukan Bawaslu Wakatobi dalam mencegah atau meminimalkan hal yang dimaksud,” ujar ketua Bawaslu Wakatobi, Muhammad Arifin, Rabu, 21 Oktober 2020.
Selain itu, Bawaslu juga membangun kerjasama dengan Sentra Gakkumdu (Kepolisian dan Kejaksaan) dalam penegakan hukum dan menghimbau kepada Tim Cyber Polri Wakatobi untuk menyusuri pemanfaatan media Sosial yang berkaitan dengan pelanggaran tindak pidana Pemilu.
Laporan : Syaiful









