TNC, MUNA – Setelah mengamankan dua terduga pelaku pembakar kendaraan dinas (Randis), pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna, Kudus Muharam, pihak penyidik Polres Muna langsung melakan introgasi kepada kedua oknum tersebut.
Alhasil, dari pengakuan Ju (21) dan Rmd (19), tindakan kriminalitas tersebut dilakukan atas perintah dari seseorang.
“Mereka mengaku dibayar seseorang untuk melakukan tindak pidana pembakaran Randis,” ujar Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos P Sinaga melalui Kasat Reskrim Iptu Fitrayadi, Senin 25 September 2017.
Lebih lanjut, dia mengatakan, kedua terduga pelaku ini dibayar Rp 10 juta dari seseorang untuk membakar Randis tersebut. Pihaknya juga sudah mengantongi identitas yang memberikan perintah tersebut, dan sedang dalam pengejaran.
“Mereka dibayar Rp 5 juta. Sisanya Rp 5 juta lagi setelah dibakar,” jelasnya.
Laporan: Muhammad Syukur