TenggaraNews.com,MUNA – Satuan Polres Muna berhasil mengamankan seorang ayah berinisial LU (39) yang tega memperkosa anak kandungnya berinisial A (16) di desa Kafofo, Kecamatan Kontukowuna, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Perbuatan bejat pelaku dilakukan selama enam kali pada tahun 2022 dan terakhir kali terjadi pada tanggal 29 Juni 2022. Dimana modus pelaku pertama kali mengajak korban ke kebun lalu meminta agar korban melayaninya dengan mengancam A untuk tidak memberitahukan ibu kandungnya termasuk pihak kepolisian.
“Jadi pelaku awalnya mengajak korban ke kebun kemudian membujuk A untuk melakukan persetubuhan dengan tidak melaporkan kejadian tersebut kepada siapapun,” ungkap Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim Polres Muna IPTU Alamsyah Nugraha, Kamis 21 Juli 2022.
Karena merasa kehormatannya direnggut dengan ayah kandungnya dengan terpaksa korban melapor tersangka pada tanggal 5 Juli 2022.
Atas laporan tersebut kemudian kepolisian dari Polsek Kabawo menangkap pelaku dikediamannya tanpa melakukan perlawanan lalu menyita beberapa barang bukti seperti pakain dan selembar kain celana pendek warna merah bermotif yang digunakan korban.
“Sebelum melapor korban juga pernah membuat surat kaleng yang kemudian dilempar dikantor Polsek Kabawo,”jelas Pak Kasat yang baru beberapa minggu menggantikan Iptu Astaman.
“Saat ini kata Alamsyah, pihaknya sudah berkordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas PPA untuk dilakukan healing terhadap korban yang masih dibawah umur,”tambahnya.
Adapun pasal yang disangkakan pelaku adalah pasal 81 dan 82 tentang undang-undang perlindungan anak junto pasal 64 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Laporan : Phoyo