TenggaraNews.com, KENDARI – Berkas perkara Abdul Rahim Jangi dan Leo Robert Halim sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal itu dibenarkan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejati, Keyu Zulkarnain Arif kepada awak media pada Kamis, 22 Desember 2022.
Keyu Zulkarnain Arif mengatakan bahwa berkas kedua tersangka tersebut telah diterima. Meski begitu, Kejati terlebih dahulu harus melakukan penelitian
“Penelitian selama 14 hari, ketika sudah lengkap maka kita terbitkan P21. Kemudian kita limpahkan,” ujar Zulkarnain.
Untuk diketahui bahwa penyidikan lanjut Keyu Zulkarnain Arif, dianggap telah selesai apabila dalam waktu empat belas hari JPU tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari Penuntut Umum kepada penyidik
Selanjutnya, ia mengungkapkan masih ada yang kurang lengkap maka penyidik kepolisian akan diberikan petunjuk oleh JPU dalam rangka melengkapi berkas.
“Penahanan tersangka masih kewenangan penyidik kepolisian. Kami masih lakukan penelitian. Pastinya, berkas kedua tersangka itu sudah masuk ya,” ungkap Zulkarnain.
Lebih lanjut ia menjelaskan tentang soal penyerahan tersangka itu merupakan kewajiban dari penyidik bersamaan dengan barang bukti ketika sudah lengkap.
“Teman media pasti akan kami infokan perkembangan kedua tersangka ini,” jelas Zulkarnain.
Sebelumnya, penyidik Polda Sultra telah menetapkan tersangka Abdul Rahim H. Jangi karena diduga melakukan pemalsuan tandatangan Direktur Utama PT. Mandala Jayakarta.
Sementara itu, Kuasa Hukum Yeniayas Latorumo, Rustam Herman membeberkan, selain melaporkan ke Polda Sultra, pihaknya juga telah menggugat di Pengadilan Negeri Kendari terkait pemalsuan dokumen perusahaan oleh Abdul Rahim H.Jangi.
Kata dia, ada perubahan akta notaris 2019. Dalam RUPS itu telah mencantumkan atau mencatut tanda tangan seolah-olah Yeniayas hadir dalam RUPS dan menyetujui semua keputusan RUPS tersebut. Padahal itu tidak benar. Gugatan tersebut teregistrasi pada 1 Desember 2022 dengan Nomor 135/PDt.G/2022/PN Kendari.
Agenda sidang pun ditetapkan 22 Desember pukul 10.00 Wita. Selain Abdul Rahim, lanjut dia, ada beberapa nama lain yang menjadi tergugat. Mereka adalah, Leo Robert Halim, Sarmin, Thobrani Alwi juga Ahmad Djalil.
“Intinya gugatan itu terkait pemalsuan tanda tangan oleh Abdul Rahim H.Jangi yang telah melakukan RUPS luar biasa tentang perubahan struktur PT Mandala Jayakarta,” tutupnya.
Laporan : Munir