TenggaraNews.com, KONAWE – Keberhasilan Satresnarkoba Polres Konawe, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,3 Kilogram di dua tempat berbeda, berkat curahan hati (curhat) warga melalui kegiatan Jumat Curhat.
Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, mengatakan, kasus pengungkapan Narkoba tersebut sebagai hadiah Polres Konawe di Hari Lahir Pancasila.
“Alhamdulilah, kita ketahui bahwa kami ada Jumat curhat yang dilaksanakan oleh Polri. Ada infotmasi warga yaitu salah satunya kecurigaan adanya penyalahgunaan narkotika,” ujar Ahmad Setiadi pada Kamis, 1 Juni 2023.
Lebih lanjut, Kapolres Konawe mengatakan, setelah mendapatkan informasi Kasat Narkoba langsung melaksanakan penyelidikan dengan berbagi macam metodenya.
“Alhamdulillah, sehingga muncul satu nama yang dibidik, kemudian pada hari Selasa sekira pukul 10 malam, kami melakukan penangkapan di Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe. Kami melakukan penangkapan atas nama Jusman 25 tahun,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, Status tersangka Jusman (25) merupakan seorang pelajar hanya sampai ditingakat Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Jadi, tidak sampai SMA ataupun mahasiswa namun di KTPnya adalah pelajar atau mahasiswa. Kemudian kesehariannya bekerja sebagai driver, tetapi sebelumnya dia pernah menjadi driver Aqua galong di Kendari,” tuturnya.
Ia mengungapkan, Jusman juga memiliki storry dimana sebelumnya pernah terlibat dalam tindak pidana di daerah Raha dengan kasus yang berbeda.
“Tangkapan pertama itu kurang lebih 33,50 gram. Kemudian dikembangkan lagi, akhirnya didapatlah TKP yang kedua berupa gudang di situ. Kami dapatkan berupa narkoba dalam bentuk paket yang belum dikemas, masih dilakban kurang lebih 4,3 Kilogram,” ujarnya.
Kemudian, pada diinterogasi lebih dalam lagi barang haram tersebut berada di gudang yang siap untuk diedarkan di di wilayah Konawe.
“Dan, sebelumnya ini sudah melakukan penjualan barang yang lain atau sebelumnya untuk tangkapan yang pertama kurang lebih seperti TKP,” ungkapnya.
Di tempat yang sama Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Bambang Thajo Bawono mengungkapkan, tersangka melakukan pengedaran narkotika kurang lebih 1 bulan barang ini jalurnya Aceh melalui udara. Kemudian nanti dibagikan kewilayah sesuai permintaan masing-masing wilayah.
“ini memang dia ada big bosnya. Yang bersangkutan ini dia memang hanya sebagai orang suruhan, untuk masalah desain dan pemasarannya ada big bosnya, dia sebagai kurir dan dia juga melayani partai kecil sekaligus pemakai dan pengedar. Untuk upah yang diterima 500 ribu, jika ia akan malam mingguan menurut pengakuan tersangka,” pungkasnya.
Pelaku dalam kasus ini diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukum penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Laporan : Ilfa
Editor : Rustam