TenggaraNews.com, KENDARI – Berkomitmen menangkal berita bohong alias hoax, DPD Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kendari dan Komunitas Jurnalis Jalan-Jalan (KJ3) intens mensosialisasikan gerakan anti hoax, ujaran kebencian dan isu SARA keseluruh lapisan masyarakat.
Sosialisasi anti hoax ini merupakan sinergitas antara KJ3 dan JOIN Kendari bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) khususnya Polda Sultra.
Hal ini juga merupakan tindak lanjut pasca deklarasi anti hoax dan dukungan kepada Polda Suktra, dalam memerangi marak berita-berita bohong, yang disebar oleh oknum tak bertanggugjawab.
Sekretaris KJ3, Muhammad Al Rajap mengatakan, sosialisasi anti hoax itu melibatkan seluruh anggota yang tergabung dalam KJ3 dan JOIN Kendari.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, aktivitas sosialisasi itu dilakukan dengan mendatangi langsung masyarakat kota lulo, mulai dari pasar, sekolah-sekolah, kampus, lampu merah, Warkop maupun instansi pemerintahan.
Selain menyampaikan langsung ke masyarakat agar bijak dalam bersosial media, JOIN dan KJ3 juga membagikan ratusan stiker mengenai anti hoax.
“Kami menyampaikan kepada masyarakat pengguna medsos agar menghindari Hoax, ujaran kebencian, isu SARA ataupun provokasi. Kami juga membagikan stiker anti Hoax kepada masyarakat,” jelas Rajap, Kamis 26 April 2018.
Menurutnya, hoax atau berita bohong merupakan perbuatan yang dapat merusak tatanan bermasyarakat, karena persatuan dan kesatuan terpecah belah akibat menjamurnya berita-berita bohong .
“Olehnya itu, dengan sosialisasi ini kami berharap masyarakat dapat memahami dampak dari hoax itu sendiri, sehingga hoax, ujaran kebencian dan isu SARA dapat diminimalisir,” harapnya.
Ditemui di tempat berbeda, salah satu anggota JOIN Kendari, Emil Rusmawansyah menegaskan, penyebar berita bohong maupun penyebar isu SARA akan dijerat dengan UU ITE.
“Bersosial medialah dengan bijak, asyik tanpa melanggar hukum,” imbaunya.
Laporan: Ikas Cunge