TenggaraNews.com, KENDARI – Dugaan korupsi pembangunan kantor Bupati Konawe Utara (Konut) tahap III tahun 2011 lalu masih menyimpan tanda tanya. Padahal, para tersangkanya sudah banyak yang mendekam dalam sel Rumah Tahanan (Rutan) Klas II A Kendari.
Bahkan, salah seorang tersangkanya itu cukup familiar, yakni Mantan Bupati Konut, Aswad Sulaiman. Mantan orang nomor satu di Konut itu juga pernah menjadi tersangka dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp 2,3 Milyar tersebut. Anehnya, dari beberapa tersangka hingga pejabat daerah yang tersandung dalam kasus tersebut, Arnorld Lili selaku Direktur PT Voni Bintang Nusantara (VBN) sama sekali belum diketahui keberadaannya.
Bahkan sebagai pemegang proyek itu, pasca ditemukan kejanggalan proyeknya hingga pada akhirnya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, sosok Arnold seperti hilang ditelan bumi.
Siapakah sebenarnya Direktur PT VBN itu?
Saat diwawancarai terkait tersangka tersebut, Jaksa Kejari Konawe, Iwan Sofyan SH menjelaskan, bahwa pihaknya sudah mengeluarkan status Arnold sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, pihaknya masih kesulitan untuk menemukan keberadaan tersangka tersebut.
“Untuk keberadaannya itu kita sudah keluarkan DPO ditembuskan kepada Polri, kita juga sudah melakukan pencarian. Namun kita belum dapatkan informasi lebih detail soal keberadaanya,” ungkap Iwan saat ditemui awak media TenggaraNews.com, Jumat 26 Januari 2018.
Dijelaskannya, dari beberapa keterangan saksi yang telah diperiksa oleh pihaknya, tidak ada satupun dari mereka yang pernah melihat sosok asli dari Direktur PT VBN itu.
“Dari semua saksi yang sudah kita periksa, semuanya tidak pernah bertemu langsung dan mengenal Arnold Lili, mereka hanya tau namanya saja karena dalam dokumennya itu tertera nama tersangka, dan dalam pencairannya juga itu langsung ditujukan ke rekening Direktur PT VBN tersebut,” jelasnya.
Anenhya lagi, sebagai pemegang proyek yang dianggarkan APBD senilai Rp 7 Milyar ini, kantor PT. VBN yang dinaungi tersangka tidak jelas keberadaanya.
“Kalau kantor PT VBN itu tidak ada, karena yang tertera dialamatnya itu bangunannya kosong, tapi waktu kita tanya warga tempat tinggal si Arnold itu, katanya mereka Arnold itu ada, namun kita tanya keberadaanya mereka tidak tahu kemana perginya,” beber Iwan Sofyan.
Untuk diketahui, Arnold Lili yang merupakan Direktur PT VBN itu telah dimeja hijaukan JPU Kejari Konawe, sejak Rabu 29 November 2018 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor/PHI Klas I A Kendari.
Namun berbeda dengan beberapa tersangka lainnya. Arnold Lili menjalani proses persidangan dengan status In Absentia, atau dalam artian proses persidangannya hanya berupa berkas dakwaannya saja, sebab terdakwa masih berstatus DPO.
Laporan IFAL CHANDRA