TenggaraNews.com, KENDARI – Barisan Mahasiswa Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (BMPH-Sultra) mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, agar segera mengambil alih penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) akabupaten Muna tahun 2015, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.
Selain itu, masa aksi juga meminta agar Kejati segera memeriksa Zayat Kaemoedin, selaku Pelaksana Jabatan Bupati Muna tahun 2015 lalu, serta menuntut agar kepala BPKP Sultra dicopot dari jabatanya.
Dalam orasinya, Korlap BMPH SULTRA, Jabar M. Top mengungkapkan, kepala BPKP sultra tidak serius menangani persolan ini, padahal dugaan kerugian negara yang disebabkan kasus tersebut sangat besar.
“Kami merasa kepala BPKP Sultra tidak serius melakukan penghitungan indikasi kerugian yang terjadi pada DAK Muna tahun 2015. Maka dari itu, Kepala BPKP mesti di copot,” teriak Jabar, di depan Kantor BPKP Sultra, Selasa 17 Juli 2018.
Lindung, Kordinator Pengawasan Bidang Investasi BPKP Sultra yang menerima masa aksi mengungkapkan, BPKP saat ini sedang menunggu hasil penyidikan dari kajaksaan yang belum diterima pihaknya. Hal itu yang menjadi alasan sehingga BPKP belum bisa melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara.
Hal itu, berupa laporan mengenai ahli fisik yang sampai saat ini belum diterima oleh BPKP Sultra dari penyidik Kejari Muna.
Laporan: Ikas Cunge