TenggaraNews.com, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnakan barang bukti 5 kilo gram Narkoba jenis sabu, Kamis 21 Februari 2019. Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan jaringan peredaran gelap Narkoba di Sultra.
Kepala BNNP Sultra, Komisaris Besar Polisi Imran Kori mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil tangkapan BNNP Sultra terhadap tersangka yang diamankan dengan inisial MA alias Daeng Sutte (51), asal Kampung Maocini Ayo, Desa Palalakang, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
“Hari ini kami musnakan 5.048 gram. Yang disisipkan 15,65 gram untuk proses kebutuhan penyidikan, penuntutan, dan pengadilan,” ungkap Imran.
“Ini sudah ada surat penyitaannya. Sudah ada penetapan dari Pengadilan Negeri, kemudian sudah penetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri” tambahnya.
Daeng Sutte ditangkap di sebuah warung Cotto Makassar, Jalan Poros Kendari – Kolaka, Desa Abeli Sawah, Kecamatan Anggalomoare, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
“Tersangka merupakan jaringan internasional” ungkap pria berpangkat tiga melati di pundaknya.
Untuk diketahui, tersangka terancam pidana penjara selam 20 tahun atau seumur hidup, sesuai pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Syukur/red)