TenggaraNews.com, MUNA – Berawal dari candaan, bocah kelas 3 SD di Muna merenggang nyawa. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak TenggaraNews.com, pelaku bernama Fandy bin La Ake (17) pelajar SMA asal Kelurahan Walambenowite, Kecamatan Parigi menikam korban Arsyad Bin La Ulah (10), yang saat itu keduanya sedang bermain di Jalan Poros Raha-Wamengkoli.
Pihak kepolisian setempat yang menerima laporan tersebut langsung menindaklanjutinya secara sigap, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Fitriyadi SH berhasil dibekuk pelaku, Rabu 4 Juli 2018.
Iptu Fitriyadi mengatakan, korban pembunuhan tersebut ditikam di bagian dada sebelah kanan oleh pelaku, dengan menggunakan sebilah pisau pengupas nenas sekitar pukul 09.30 Wita.
“Awalnya, tersangka dan teman-temannya sedang bermain di pinggir jalan Poros Raha-Wamengkoli, dan di lokasi tersebut terdapat tempat penjualan buah nenas. Saat bermain sambil cuci piring bersama, korban terjatuh karena didorong oleh tersangka, kemudian korban menyiramkan air kepada pelaku,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Kasat Reksrim, tersangka menampar pada wajah sebelah kiri dengan menggunakan kepalan tangan kanan, lalu menusuk dada sebelah kanan korban dengan menggunakan pisau yang dipegang pada tangan kirinya. Korban dilarikan ke Puskesmas Wakumoro namun meninggal dunia saat tiba di Puskesmas tersebut.
”Motif pembunuhan tersebut yakni kesalahpahaman saat sedang bermain,“ kata Iptu Fitriyadi.
Setelah membekuk pelaku, pihak kepolisian langsung membawanya ke Mapolres Muna untuk dilakukan proses penyidikan.
Sementara itu, Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga ke rumah duka untuk memberikan imbauan kepada keluarga korban, agar tidak melakukan tindakan balasan terhadap keluarga pelaku.
“Karena pelaku juga masih dibawah umur sehingga penyidikannya akan mengacu ke UU. RI. No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 80 ayat (3) UU. RI. No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU. RI. No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Laporan:Phoyo
Editor:Ikas Cunge








