TenggaraNews.com, KENDARI – Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) atau yang lebih popular dikenal dengan Bank Sultra diduga kuat telah melakukan penipuan terhadap petani. Modusnya, menjerat para petani singkong gajah di Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dengan utang bank.
Asosiasi Petani Singkong Gajah Kecamatan Sabulakoa menuding pihak BPD Sultra merugikan para petani, dan justru memperkaya pihak PT. Singkong Gajah Indonesia serta PT. Sido Muncul Nusantara.
Hal itu terkuak saat sejumlah petani singkong gajah asal Kabupaten Konsel ini, mengadukan dugaan wanprestasi yang dilakukan BPD Sultra, Selasa 14 Januari 2020 lalu, ke komisi II DPRD Provinsi Sultra.
Dalam tuntutannya, para petani mendesak pihak BPD Sultra agar segera mengembalikan jaminan kredit (Agunan) petani, berupa sertifikat tanah bangunan.
Selain itu, dalam program pertanian tersebut, pihak BPD Sultra disinyalir melakukan pembodohan terhadap para petani. Sebab, sejak awal pihak bank tidak melakukan sosialisasi secara menyeluruh terkait kontrak yang ditandatangani petani. Bahkan, perjanjian kerja sama tersebut tak dibaca para petani sebelum ditandatangani.
Sedangkan pihak perbankan tak menjelaskan secara detail, terkait isi perjanjian kerja sama tersebut. Begitu pula terkait asuransi yang dinilai petani akan mengkafer pembayaran kewajiban mereka di pernankan, apabila terjadi gagal panen atau potensi kerugian lainnya.
Menanggapi desakan para petani, Plt. Dirut BPD Sultra, Abdul Latif mengaku belum bisa memberikan jawaban pasti terkait permintaan para petani, agar agunan mereka dikembalikan dan dilakukan perbaikan pada BI cheking.
Sebab, menurut Abdul Latif, syarat untuk mengembalikan agunan adalah kredit lunas. Untuk itu, pihaknya masih akan melalukan komunikasi dengan pihak terkait, untuk menentukan langkah selanjutnya dan siapa yang harus bertanggungjawab terhadap pelunasan kredit petani.
Sedangkan terkait asuransi, Abdul Latif mengatakan, bahwa asuransi tersebut hanya menjamin ketika kredit itu bermasaalah, tetapi saat dibayarkan klaim, asuransi itu memiliki subrogasi, jadi tidak melunasi hutang petani.
“Artinya, ketika kredit itu bermasaalah maka asuransi menjamin, tapi tidak menyebabkan kewajiban nasabah dihapus. Kredit itu harus tetap dibayar,” ungkapnya.
Anehnya, dalam kontrak yang ditandatangani petani terkait asuransi tersebut, tidak ada klausul yang menjelaskan bahwa produk asuransi itu memiliki subrogasi.
“Nanti saya lihat dulu kontraknya,” singkat Plt. Dirut BPD Sultra.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sultra, Abdul Rasyid meminta pihak BPD Sultra agar bisa memberikan solusi kepada para petani dan segera mengembalikan agunan.
Olehnya itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengusulkan agar pihak BPD Sultra bisa duduk bersama Gubernur Sultra dan DPRD Provinsi, guna mendiskusikan perihal aspirasi petani singkong gajah asal Kabupaten Konsel itu.
Laporan : Ikas