TenggaraNews.com, WAKATOBI – Kasus dugaan korupsi tujuh anggota DPRD Kabupaten Wakatobi Periode 2014-2019, yang dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perintis kini dalam penanganan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi.
Pelaksana tugas (Plt) Kasi Intel Kejari Wakatobi, Febrianto Ali Akbar mengungkapkan, pihaknya sedang melakukan proses pengumpulan data-data terkait dugaan tindak pidana di DPRD Kabupaten Wakatobi.
“Adanya dugaan terkait dengan tindak pidana korupsi kita baru mengumpulkan data-data, sekarang ini di tingkat penyelidikan,” ungkap Febrianto Ali Akbar, Rabu 15 Januari 2020.
Dalam proses lebih lanjut, kata dia, pihaknya juga akan berkordinasi dengan inspektorat dan pihak-pihak terkait lainya.
Ditemui di tempat terpisah, Pengurus LSM Perintis, Darmanto berharap agar pihak kejaksaan profesional dalam menangani persoalan ini hingga ada kepastian hukum,l. Apalagi, ini menyangkut citra DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat yang harus bersih dari KKN.
“Untuk itu di perlukan langkah cepat dalam penuntasan kasus ini agar terang dan jelas, apakah ada unsur perbuatan hukum materil atau tidak, jika tidak ada maka yang terpenting bagi kita adalah adanya kepastian hukum dalam waktu cepat, jika memang tidak ada atau tidak terpenuhi unsur, saya kira jalur hukum yang dapat dilakukan oleh kejaksaan adalah SP3,” kata Darmanto.
LSM Perintis selaku pelapor juga berharap, agar jangan ada kasus yang mandek, karena itu akan menjadi presedium buruk di masyarakat.
“Setiap kasus harus melahirkan kepastian hukum, baik terbukti maupun tidak, kalau terbukti ada putusanya dan kalau juga tidak ada ketetapan yakni SP3,” tambahnya.
Laporan : Syaiful









