TenggaraNews.com, WAKATOBI – LSM Perintis telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tujuh anggota legislatif (Aleg) di DPRD Kabupaten Wakatobi, periode 2014-2019, ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi, pada 12 November 2019 lalu.
Hingga saat ini, kasus dugaan korupsi tersebut masih bergulir di Kejari Wakatobi, dan belum ada kepastian hukumnya.
Ketujuh orang yang dilaporkan itu merupakan anggota dewan yang telah diberhentikan karena mengundurkan diri, untuk kembali mencalonkan pada partai yang berbeda pada Pilcaleg 2019 lalu, sebagaimana yang diprasyaratkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sempat menjadi polemik di internal DPRD, bahwa ketujuh anggota DPRD tersebut masih bisa menerima hak-haknya. Sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, bahwa anggota DPRD kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.
Menurut Rusdin, selaku Sekwan saat itu, H. Hamirudin, Sukrdi, Badalan, H. Muksin, Ariati dari Partai PAN lalu Muhamad Ali dari PDI-P yang pindah ke Partai Golkar dan Sutomo hadi dari PDIP ke PKS masih bisa menjalankan tugas dan menerima insentif lainya sebagaimana anggota DPR yang tidak mengundurkan diri.
Pasca pertanggungjawaban keuangan daerah dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra, tidak juga ditemukan adanya dugaan kerugian negara, meskipun mereka telah dinyatakan diberhentikan pada saat ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) tanggal 20 September 2018 lalu.
Dugaan kerugian negara yang dimaksudkan oleh LSM Perintis yakni, Surat Keputusam (SK) Gubernur Nomor 97 tahun 2019 tersebut, jelas pada Diktum ketiga bahwa yang bersangkutan diberhentikan sejak tanggal 20 September 2018, akan tetapi mereka masih saja melakukan perjalanan dinas dan menerima insentif lainya, sampai pada kurang lebih enam bulan dari tanggal diberhentikanya sebagai anggota DPRD Kabupaten Wakatobi.
Pengurus LSM Perintis, Darmato mengatakan, pihak kejaksaan senantiasa profesional dalam menangani persoalan ini hingga ada kepastian hukum. Apalagi, ini menyangkut citra DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat yang harus bersih dari KKN.
“Untuk itu, diperlukan langkah cepat dalam penuntasan kasus ini agar terang dan jelas, apakah ada unsur perbuatan melawan hukum atau tidak. Jika tidak ada, maka yang terpenting bagi kita adalah adanya kepastian hukum dalam waktu cepat, jika memang tidak ada atau tidak terpenuhi unsur, saya kira jalur hukum yang dapat dilakukan oleh kejaksaan adalah SP3,” kata Darmanto, Rabu 15 Januari 2020.
Laporan : Syaiful









